Kabar Baik ASN, Selain Uang Pensiun Rp1M, Tjahjo Kumolo Singgung Tunjangan di Luar Gaji ke-13 dan 14
Di luar uang pensiun Rp1 M itu, Tjahjo Kumolo juga mengusulkan adanya tunjangan kinerja bagi ASN selain gaji ke-13 dan ke-14 dalam setahun.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Budi Susilo
Terlebih, saat ini timbul polemik adanya dugaan 60 persen dana asuransi TNI-Polri hilang di PT Asabri.
"Kalau boleh Asabri pindah saja ke Taspen karena sekarang 60 persen menguap, uang TNI dan Polri. Saya kira itu contoh kecil yang harus ada konsolidasi," kata dia.
• Bocoran soal dari Peserta yang Sudah Ikut SKD CPNS 2019, Tentang Natuna Hingga Lebih Banyak Analisis
• Peserta SKD CPNS 2019 Mulai Berguguran, Gugur Massal Bakal Terulang? BKN Beri Tips Kerjakan soal TKP
Di luar itu, Tjahjo Kumolo mengusulkan adanya tunjangan kinerja bagi ASN kendati saat ini sudah terdapat gaji ke-13 dan ke-14 dalam setahun.
Tjahjo Kumolo menyebut, Sri Mulyani setuju akan ide tersebut.
Bahkan, menurut dia, akuntabilitas masing-masing kementerian tengah dicek guna melaksanakan reformasi birokrasi.
"Ini sedang disesuaikan. Kalau semua bisa di atas 80 persen, kan lumayan karena ada daerah yang Rp 500.000 kenaikannya, ada yang Rp 5 juta kenaikannya. Saya kira ini penataan dalam konteks reformasi birokrasi," kata dia.
uang pensiun PNS Bakal Menyusut Jika Taspen Dilebur?
Rencana pemerintah meleburkan pengelolaan dana pensiun PNS dari PT Taspen (persero) serta PT Asabri (Persero) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menuai kontroversi dan membuat resah PNS.
Sejumlah kalangan menilai, kebijakan tersebut bakal merugikan, termasuk para pensiunan PNS.
Karena ada pengurangan manfaat yang didapat jika pengelolaannya beralih BPJamsostek.
Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), paling lambat tahun 2029, penyelenggaraan program pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dialihkan ke BPJamsostek.
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJamsostek, Sumarjono menyampaikan pihaknya sedang menunggu regulasi turunan dari UU tersebut sebagai dasar teknis pelaksanaan peralihan program dari pelaksana sebelumnya, PT Taspen (Persero).
"Sebagai badan penyelenggara, pasti kami bekerja berdasarkan kebijakan pemerintah," kata Sumarjono dalam keterangannya, Rabu (12/2/2020).