News video
NEWS VIDEO Jual Miras IRT di Berau Dibekuk Polisi
Ditangan AN polisi menemukan ratusan botol dan kaleng barang bukti minuman keras berbagai merek yang ditemukan di warung miliknya.
TRIBUN KALTIM.CO- Jajaran Polres Berau kembali mengungkap peredaran minuman keras (Miras) di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kaltim,
Seorang ibu rumah tangga berinisial AN (55) warga Jl Manunggal, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau diamankan polisi, Selasa (18/2/2020) kemarin.
Ditangan AN polisi menemukan ratusan botol dan kaleng barang bukti minuman keras berbagai merek yang ditemukan di warung miliknya.
Diantaranya, 144 kaleng Bir Bintang, 18 botol bir bintang, 48 botol anggur merah, 12 botol anggur hitam, 19 botol bir hitam guinness, 23 botol bir putih prost, 7 botol whisky.
Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara tiga bulan dan denda hingga Rp 50 juta.
"Ibu AN melanggar pasal 3 ayat 1 Perda nomor 11 tabun 2010 tentang pelarangan penjualan dan peredaran minuman keras," Kabag Ops Kompol Agus Arif saat melakukan rilis.
"Ancaman kurungan maksimal tiga bulan dan denda Rp 50 juta," tuturnya.
Meski demikian Ibu AN masih dapat bernafas legah karena belum dilakukan penahanan.
"Tidak dilakukan penahanan oleh ibu AN karena dia melanggar Perda tak ada istilah penahanan tetapi tetap kita proses," tegasnya.
Selain itu, polisi juga mendalami dari mana pelaku mendapatkan Miras dan dijual kemana.
Total barang bukti Miras yang diamankan polisi di warung milik AN mencapai 271 yang terdiri kaleng dan botol berbagai jenis.(*)