TACB Desak Nadiem Makarim Batalkan Formula E Gubernur Anies Baswedan di Monas, Bicara Alasan Sakral

TACB desak Nadiem Makarim batalkan Formula E Gubernur Anies Baswedan di Monas, bicara alasan sakral

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Instagram/@fiaformulae
BTS Resmi jadi Duta Kejuaraan Formula E 2020, Seri Balapan Mobil Bertenaga Listrik! 

TRIBUNKALTIM.CO - TACB desak Nadiem Makarim batalkan Formula E Gubernur Anies Baswedan di Monas, bicara alasan sakral.

Gelaran balap mobil listrik Formula E di Monas Jakarta kembali menuai penolakan.

Program andalan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini dinilai akan merusak kawasan Monas.

TACB pun meminta Mendikbud Nadiem Makarim memindahkan balap Formula E dari Monas.

Polemik pelaksanaan Formula E 2020 di Monas masih menjadi perbincangan.

Tim Ahli Cagar Budaya atau TACB tingkat Nasional kali ini bersuara.

Klarifikasi Kemenpan RB Tjahjo Kumolo Soal Uang Pensiun PNS - ASN di Era Jokowi, Bukan Rp 1 Miliar

 Sebelum Meninggal, Ashraf Sinclair Sempat Lakukan Ini ke BCL, Bercanda Pulang dari Indonesian Idol

 Ashraf Sinclair Meninggal, Ariel NOAH Rela Lakukan Ini Demi BCL: Kapan Pun Dia Butuh Ini Pasti Berat

 Ekspresi Noah Sinclair Putra BCL Lihat Jasad Ayahnya Terbujur Kaku, Iis Dahlia Ga Kuat Sampai Nangis

TACB Nasional merasa berhak memberikan rekomendasi terkait pelaksanaan Formula E di salah satu cagar budaya nasional itu.

Hal ini sudah diatur dalam Unadng Rapat pun sudah dilaksanakan.

Hasilnya, TACB menolak pelaksanaan Formula E di Monas dengan alasan Monas adalah area yang sakral.

TACB nasional mempertanyakan dasar Komisi Pengarah memberikan izin atau persetujuan.

Dikutip dari Harian Kompas pada 15 Februari, TACB nasional disebut telah melaksanakan rapat pada Jumat (14/02/2020).

TACB nasional memutuskan beberapa rekomendasi, di antaranya TACB tidak menghendaki balapan Formula E di area Monas yang sakral.

TACB menyarankan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memindahkan lokasi balapan sebagai pihak yang berwenang atas cagar budaya.

Balapan sebaiknya dilakukan di tempat lain yang lebih layak.

Tentu karena kawasan itu adalah kawasan cagar budaya yang sudah ditetapkan Gubernur DKI pada 1993, serta merunut pada nilai sejarah kawasan itu dan juga berdasarkan etika.

TACB yang Berhak

Arkeolog Junus Satrio Atmodjo, anggota TACB Nasional, menegaskan, merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2010, yang berhak memberikan rekomendasi atas apa pun obyek cagar budaya adalah TACB, bukan Tim Sidang Pemugaran ( TSP).

”Ini secara kuat disebutkan dalam UU,” katanya.

Kompas merunut ke Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1443/2017 tentang TACB dan TSP.

Kedua tim dinyatakan harus bersama-sama dalam memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Gubernur atas pelaksanaan revitalisasi, renovasi, konservasi, dan adaptasi cagar budaya.

Junus menjelaskan, semuanya harus dilihat lagi pada tupoksinya.

TSP sebetulnya lebih untuk memberikan arahan dan pengawasan terhadap tindakan-tindakan yang berhubungan dengan perubahan gedung karena konservasi, pemugaran.

Sementara untuk yang memberikan rekomendasi atas cagar budaya, khususnya cagar budaya naaional yang mengandung nilai-nilai nasional, seperti kawasan Medan Merdeka, adalah TACB.

Itu sebabnya TACB nasional mempertanyakan rekomendasi yang diberikan TSP DKI.

Apakah rekomendasi itu murni suara tim atau pribadi ketua.

Polemik surat salah ketik

Sebelumnya, ajang balap mobil listrik dengan Jakarta menjadi tuan rumahnya itu disorot terkait izin yang belum diperoleh dari Komisi Pengarah Monas yang diketuai Menteri Sekretaris Negara.

Tak hanya itu, meski sudah mengantongi izin dari Mensesneg, polemik kembali muncul terkait surat jawaban Gubernur DKI Jakarta tertanggal 11 Februari 2020.

Isi surat itu menjadi kontroversi karena menyebutkan TACB DKI Jakarta (tingkat provinsi) memberikan rekomendasi pelaksanaan Formula E di Monas.

TACB DKI Jakarta kemudian membantahnya.

Selain di Monas Ketua Tim Ahli Cagar Budaya ( TACB) DKI Jakarta Mundardjito mengatakan, TACB tidak pernah mengeluarkan rekomendasi soal penyelenggaraan Formula E 2020 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, seperti yang diklaim Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Mundardjito menyatakan tidak mengetahui surat rekomendasi yang dimaksud Anies Baswedan.

"Saya enggak tahu, kami enggak bikin (rekomendasi), saya ketuanya kan," ujar Mundardjito saat dihubungi, Rabu (12/2/2020).

Mundardjito berujar, TACB DKI Jakarta tidak pernah melakukan kajian soal penyelenggaraan Formula E di area Monas yang merupakan kawasan cagar budaya.

Karena itu, dia tidak bisa menilai rencana penyelenggaraan balap mobil listrik tersebut di kawasan Monas.

"(Kami) tidak diberi tahu juga," kata Mundardjito.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah akhirnya mengakui ada kekeliruan atau salah ketik dalam surat yang diberikan ke Setneg itu.
Seharusnya, rekomendasi diberikan oleh TSP DKI Jakarta.

TSP DKI mengakui memberikan rekomendasi berupa catatan jika pelaksanaan Formul E akhirnya dilaksanakan di Monas, maka harus dipulihkan kembali.

"Sebenarnya resminya rekomendasi, rekomendasinya itu jika dilakukan di sana (Monas), maka seperti yang ada di Roma, Paris itu harus bisa dipulihkan lagi.

Itu kan namanya pemanfaatan, boleh dong, tapi harus dipulihkan," ucap Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Bambang Eryudhawan.

 Klarifikasi Kemenpan RB Tjahjo Kumolo Soal Uang Pensiun PNS - ASN di Era Jokowi, Bukan Rp 1 Miliar

 Sebelum Meninggal, Ashraf Sinclair Sempat Lakukan Ini ke BCL, Bercanda Pulang dari Indonesian Idol

 Ashraf Sinclair Meninggal, Ariel NOAH Rela Lakukan Ini Demi BCL: Kapan Pun Dia Butuh Ini Pasti Berat

 Ekspresi Noah Sinclair Putra BCL Lihat Jasad Ayahnya Terbujur Kaku, Iis Dahlia Ga Kuat Sampai Nangis

Menurut pria yang akrab disapa Yudha itu Monas sebagai situs cagar budaya tak masalah jika dimanfaatkan termasuk sebagai area balap.

Selama masih dalam koridor yang benar, maka tak akan dipermasalahkan serta didukung oleh TSP.

"Ini sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, tapi kan cagar budaya ada pemanfaatnya, enggak cuma dilindungi tapi dikembangkan.

Pemanfaatan ini bisa macam-macan jangan sampai berlebihan," lanjutnya.

"Tiba-tiba misalnya taman Monas dijadikan pasar loak, ya jangan yang prestisius lah kegiatannya, selama sifatnya temporer ya bagus, manfaatkan.

Masalahnya apakah ada indikasi merusak lingkungan, itu kan harus dihindari," tambah Yudha. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TACB Nasional Angkat Bicara, Tolak Monas Jadi Lintasan Balap Formula E", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/19/07462411/tacb-nasional-angkat-bicara-tolak-monas-jadi-lintasan-balap-formula-e?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved