22 Paket Sabu Gagal Edar di Bontang, Polisi Tangkap Pengedar di Loktuan Kalimantan Timur
Sebanyak 22 paket sabu gagal edar di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Usai jajaran Satresnarkoba Polres Bontang Kalimantan Timur.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Sebanyak 22 paket sabu gagal edar di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Usai jajaran Satresnarkoba Polres Bontang menangkap pengedar, AM (30) di kawasan Loktuan, Bontang Utara, Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur, baru-baru ini.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kabag Humas AKP Suyono mengatakan pengungkapan bermula saat polisi mendapat informasi masyarakat. Di lokasi penangkapan akan ada transaksi narkoba jenis sabu.
"Mendapat laporan tersebut, jajaran langsung lakukan penyelidikan dan investigasi di TKP," katanya, Jumat (21/2/2020).
Tim Tesnarkoba mendatangi salah satu rumah kontrakan di bilangan Jalan Kapal layar yang diduga jadi tempat transaksi narkoba. Di dalam rumah terdapat tersangka AM (30). Saat diinterogasi petugas awalnya tersangka berkelit.
Petugas pun memutuskan untuk melakukan penggeledahan di rumab kontrakan tersangka. Benar saja, petugas menemukan 22 paket sabu siap edar di rumah tersangka.
Setelah ditimbang barang haram tersebut memiliki berat kotor 7,29 gram. Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital, alat komuniamkasi, uang tunai dan perangkat alat hisap sabu.
Baca Juga:
• Usai Menjalankan Misi Ini, 3 Pesawat Tempur F-16 Tinggalkan Kota Balikpapan Kalimantan Timur
• Agenda Plaza Balikpapan Jumat 21 Februari, Choco and Dessert Market, Lezatnya Kuliner Coklat Dessert
• Balikpapan Penyangga Ibu Kota Negara, Pengusaha Malaysia Mulai Lirik Investasi Pertanian Perikanan
• Menara di Belakang Perumahan Jokowi Pesona Bukit Batuah Balikpapan Nyaris Ambruk, Warga Khawatir
"Setelah mendapat barang bukti narkoba. Tersangka akhirnya mengaku. Kemudian anggota langsung membawa yang bersangkutan ke Polres Bontang," ungkapnya.
Saat ini AM mendekam di penjara Rutan Polres Bontang. Atas perbuatannya ia dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun," ucapnya.
Baca Juga:
• Bos Fintech Greensill dan Eks Perdana Menteri Tony Blair Disebut akan Investasi di Ibu Kota Baru
• Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 20 Februari 2020, Virgo Dapat Banyak Pujian, Pisces Korbankan Perasaan
• Tangis Aming Pecah Ingat Bisikan BCL tentang Ashraf Sinclair di Rumah Duka, Ibunda Noah Minta Dijaga
• Agenda di Plaza Balikpapan Akhir Februari 2020, Konser Alzera Geny Netriana Sampai Kelas Memasak
Dampak Buruk Memakai Sabu
Dokter Hari, tolong dijelaskan seberapa bahayanya sabu dan efek yang ditumbulkan bagi pemakainya?
Sabu atau narkoba jenis methamphetamine yang berbentuk kristal (crystal methamphetamine) ini merupakan turunan dari amphetamine, yang mempunyai efek stimulansia.
Di dalam otak methamphetamine akan mempengaruhi pengeluaran dari zat kimia natural di dalam otak yang disebut dopamine. Dopamine sendiri mempunyai pengaruh kepada motivasi, kesenangan, pergerakan tubuh.
Pada jangka pendek penggunaan sabu meskipun dalam dosis yang kecil akan menyebabkan penggunanya lebih terjaga, tidak mengantuk, dan fisik terasa lebih segar.
Pengguna juga akan merasa nafsu makan turun, denyut jantung yang cepat dan dapat tidak teratur serta meningkatkan tekanan darah serta suhu tubuh.