Penganiaya Bocah Tidur & Ngorok Semalaman di Kantor Polsek Kaliorang, Kutai Timur, Penjelasan Polisi
Gelagat aneh diperlihatkan penganiaya PR bocah 7 tahun keponakan sendiri, saat didatangi polisi di kediamannya RT 15 Desa Kaliorang, Kutai Timur
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Gelagat aneh diperlihatkan pelaku penganiayaan PR bocah 7 tahun keponakan sendiri, saat didatangi polisi di kediamannya RT 15 Desa Kaliorang, Kutai Timur.
Vianita Handayani Elfana Hasan malah tertidur pulas. Ketika sadar Vianita tak mau berdiri dan tak mau diajak bicara. Terpaksa polisi menggotongnya ramai-ramai ke kantor Polsek Kaliorang Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur.
Melansir dari Kompas.com, Vianita Handayani Elfana Hasan ditangkap oleh aparat kepolisian setelah menganiaya keponakannya PR (7) hingga tewas.
Peristiwa terjadi di Desa Kaliorang RT 15 Jalan HM Ardan, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Polisi mendalami dugaan gangguan mental pada diri Vianita Handayani Elfana Hasan. Pasalnya, Vianita Handayani Elfana Hasan menunjukkan gelagat aneh setelah membenturkan kepala PR hingga bocah itu meninggal.
Kapolsek Kaliorang AKP Pujito mengemukakan, Vianita Handayani Elfana Hasan tak mau berdiri dan tak mau diajak bicara saat didatangi polisi. Parahnya lagi, ia malah tidur.
Baca Juga;
Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 21 Februari 2020, Taurus Ekspresikan Perasaan, Cancer Tenggelam Emosi
Hanya Bambang Pamungkas Saat Pembagian Medali Piala Gubernur Jatim, Kemana Skuad Persija?
Hasil Liga Europa, Gol Perdana Christian Eriksen Bikin Inter Milan Menang di Markas Ludogorets
Obat Virus Corona Akhirnya Ditemukan China, Ternyata di Indonesia Jenisnya Dipakai untuk Antimalaria
Untuk membawa Vianita Handayani Elfana Hasan ke Kantor Polsek Kaliorang, polisi menggotong beramai-ramai tubuhnya.
Di kantor polisi pun, Vianita Handayani Elfana Hasan bergeming. Sehingga, polisi terpaksa menunda pemeriksaan karena kondisi Vianita Handayani Elfana Hasan.
"Dia tetap tidur bahkan sampai nyenyak ngorok semalaman. Dia baru bisa diperiksa Rabu pagi. Itupun pengakuannya masih belum konsisten," kata Pujito.
Gara-gara minum teh
Kasus penganiayaan yang terjadi Selasa (18/2/2020) ini diketahui saat suami Vianita Handayani Elfana Hasan yang bernama Baharudin (49) pulang kerja. Baharudin mendapati PR terbaring tak sadarkan diri dengan sejumlah luka memar di tubuhnya.
Berdasarkan keterangan Puskesmas Kecamatan Kaliorang, PR meninggal lantaran adanya benturan keras di kepala bagian belakang.
Polisi langsung bergerak menangkap tante PR, Vianita. Ia nekat membenturkan kepala bocah 7 tahun itu ke pintu dan menyiksanya hingga mengalami luka di perut, punggung, bibir dan dagu.
"Pengakuan pelaku ( Vianita ), dia emosi karena anak ini minum teh. Kalau minum teh korban kena semacam alergi gitu. Jadi dia ( pelaku ) jengkel benturkan ke pintu," kata Pujito.
Vianita Handayani Elfana Hasan ditetapkan tersangka dan dikenai Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang lain hilang. Ia terancam 7 tahun penjara.
Baca Juga;
Virus Corona Hantui Korea, BTS hingga Zico Batal Tampil di SBS Inkigayo Super Concert di Daegu?
Tumpah Ruah Bonek Rayakan Kemenangan Persebaya Surabaya atas Persija Jakarta, Rindu Juara?
China Uji Klinis, Mengenal Chloroquine Phosphate Solusi Virus Corona, Sudah Dipakai 70 Tahun Lalu
Gagal di Piala Gubernur Jatim 2020, Arema FC Ingin Pinjam 2 Pemain Persija
Tinggal bersama pelaku
PR memang diketahui tinggal bersama Vianita Handayani Elfana Hasan dan Baharudin sejak 2 tahun. Karena keluarga mengalami masalah. Ayah kandung PR bekerja di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ibu kandungnya, menjadi tahanan di Lapas Balikpapan. Jenazah PR kini dimakamkan di tempat ayah kandungnya di Penajam Paser Utara.