6 Fakta Komandan TNI Nikahi Istri Orang, Permintaan Suami ke Jenderal Andika Perkasa, Nasib Keluarga

Perwira TNI AD yang selingkuh dan nikahi istri orang lain tersebut adalah Komandan Datesemen Zeni Bangunan 3/1 Medan Letkol April Hartanto

Editor: Doan Pardede
DOK KOMPAS.COM DAN SURYA
KOMANDAN TNI SELINGKUH - Dandenzibang 3/1 Medan, satuan Kodam I Bukit Barisan Letkol April Hartanto saat disidang dan ilustrasi wanita selingkuh (kanan). 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah 6 fakta Komandan TNI Letnan Kolonel atau Letkol April Hartanto nikahi istri orang, permintaan suami ke Jenderal Andika Perkasa hingga nasib Keluarga

Seorang perwira TNI AD divonis 8 bulan penjara karena selingkuh dan nikah siri dengan istri orang atau jadi pebinor (perebut bini orang) bahkan sampai menikah siri.

Perwira TNI AD yang selingkuh dan nikahi istri orang lain tersebut adalah Komandan Datesemen Zeni Bangunan (Dandenzibang) 3/1 Medan, satuan Kodam I Bukit Barisan Letnan Kolonel atau Letkol April Hartanto.

Dia selingkuh dan nikah siri dengan LC, istri AW sekaligus rekanan kerja di Kodam I Bukit Barisan.

• Nasib Komandan TNI Letkol April Selingkuhi Istri Orang Berakhir Tragis, Si Pelapor Lebih Sial

• Mimpi Selingkuh dengan Orang Asing atau Mantan? Berikut 9 Arti yang Tersirat Saat Kamu Mengalaminya

• Cemburu Istri Selingkuh dengan 4 Pria Berbeda Kirim Foto Telanjang, Suami Beri Lem Super di Kemaluan

• Aib Suami Terbongkar Gara-gara Kicauan Aneh Burung Beo, Perselingkuhan dengan Pembantunya Terbongkar

Letkol April Hartanto ternyata juga sudah beristri sebelum selingkuh.

Berikut ini fakta terkait dengan kasus di Medan, Sumatera Utara ( Sumut ) itu.

1. Sempat minta keringanan hukuman

Pada persidangan sebelumnya, saat memasuki agenda pembelaan terdakwa (pledoi) pada Kamis (13/2/2020), penasihat hukum Letkol April Hartanto, Letkol CHK Y Marpaung menilai unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa tidak terpenuhi dan terbukti.

Untuk itu, dia meminta hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan hukum, serta mengembalikan martabat, hak-hak dan kedudukan terdakwa.

Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit di persidangan, masih mempunyai tanggungjawab kepada anak dan istri, dan terdakwa beberapa kali melaksanakan tugas dan operasi.

Letkol CHK Y Marpaung juga menyampaikan permohonan keringanan hukuman dari istri Letkol April Hartanto, Endar Rahmawati.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved