Belum Final, KPK Bisa Buka Lagi 36 Kasus yang Ditutup, Ali Fikri: Berpotensi Operasi Tangkap Tangan

Belum final, KPK bisa buka lagi 36 kasus yang ditutup, Ali Fikri: Berpotensi Operasi Tangkap Tangan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK, Firli Bahuri 

TRIBUNKALTIM.CO - Belum final, KPK bisa buka lagi 36 kasus yang ditutup, Ali Fikri: Berpotensi Operasi Tangkap Tangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di era Firli Bahuri menjadi sorotan.

Tidak hanya tak kunjung berhasil menangkap Harun Masiku, KPK juga disorot lantaran menutup 36 kasus sekaligus.

Meski demikian, Jubir KPK, Ali Fikri menjelaskan kasus yang ditutup itu bisa dibuka kembali, bahkan berpotensi Operasi Tangkap Tangan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Ali Fikri menyampaikan, penyelidikan dugaan korupsi yang dihentikan KPK bisa saja dibuka kembali.

Dengan catatan ditemukan fakta baru seiring perjalanan waktu.

Soal Lahan, Ibu Ini Ngadu ke Presiden, Jokowi Ancam Gubernur dan Kapolda, akan Terjunkan Tim Jakarta

• Temani Ahok saat Dinner, Begini Penampilan Puput Nastiti Devi, Lihat Sandal Tepleknya yang Disorot

• Sandal Teplek Istri Basuki Tjahaja Purnama Disorot, Puput Nastiti Devi Kenakan Sandal Hermes

• FAKTA Viralnya Foto Puput Nastiti Devi Istri Ahok BTP Gendong Bayi, Prediksi Lahir hingga Nama Anak

Hal itu disampaikan Ali menyangkut langkah KPK menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi.

"Sekalipun dihentikan, memang di SOP dan ketentuan undang-undang jika ditemukan fakta baru itu bisa dibuka kembali.

Itu kemudian kenapa saya tidak bisa menyampaikan secara spesifik detailnya seperti apa, kasus apa saja, enggak bisa.

Karena kalau ditemukan fakta baru itu bisa dibuka lagi," kata Ali Fikri dalam diskusi bertajuk "Dear KPK, Kok Main Hapus Kasus?" di Upnormal Coffee Roasters, Jakarta, Minggu (23/2/2020).

Menurut Ali Fikri, 36 perkara ini sebagian besar merupakan penyelidikan tertutup yang cenderung mengarah pada Operasi Tangkap Tangan atau OTT.

Sementara itu, penyelidikan terbuka mengarah pada dugaan korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved