Polsek Kota Bangun Tangkap Warga Desa Loleng,Tersangka Simpan Sabu di Charger Handphone
Polsek Kota Bangun, Kutai Kartanegara menangkap warga Desa Loleng, karena menyimpan narkoba jenis sabu di charger handphone
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG -Polsek Kota Bangun, Kutai Kartanegara menangkap warga Desa Loleng, karena menyimpan narkoba jenis sabu di charger handphone
Warga Sebulu ditangkap Unit Reskrim Polsek Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Jumat (21/2/2020) malam.
Dari penuturan Kapolsek Kota Bangun AKP Ahmad Abdullah, Minggu (23/2/2020), tersangka bernama Hasan ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu.
"Tersangka kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak lima poket," ucap Ahmad Abdullah.
Unit Reskrim Kota Bangun mendapatkan informasi dari laporan yang masuk.
Awal mula kejadian pada hari Jumat pukul 19.00 Wita.
Ada warga memberikan laporan informasi ke Unit Reskrim Polsek Kota Bangun.
BACA JUGA
Korban Tenggelam di Danau Sekitar Areal Tambang di Samarinda Ditemukan Meninggal Dunia
Malam Minggu Nongkrong di Diskotik Tarakan, Tujuh Anak di Bawah Umur Terjaring Razia Polda Kaltara
BREAKING NEWS Kebakaran di Pemukiman Padat Samarinda, 4 Rumah dan 3 Toko Hangus Terbakar
Kebakaran di Pemukiman Padat,Dinas Pemadam Kebakaran Samarinda Keluhkan Warga yang Berjejal Menonton
Warga memberikan informasi bahwa di Desa Loleng RT.011 Kecamatan Kota Bangun sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis sabu.
"Dari informasi tersebut sekitar pukul 19.15 Wita kami dari Unit Reskrim Polsek Kota Bangun langsung melaksanakan penyelidikan,
kemudian sekitar pukul sekitar pukul 20.30 Wita Tim Unit Reskrim Polsek Kota Bangun mencurigai 1 unit rumah yang diduga rumah yang diduga milik Hasan," ucapnya.