Malam Minggu Nongkrong di Diskotik Tarakan, Tujuh Anak di Bawah Umur Terjaring Razia Polda Kaltara
Malam Minggu nongkrong di diskotik Tarakan, tujuh anak di bawah umur terjaring razia Polda Kalimantan Utara ( Kaltara ).
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Saat malam Minggu nongkrong di Diskotik Tarakan, tujuh anak di bawah umur terjaring razia Polda Kaltara
Akhir pekan harusnya menjadi waktu yang menyenangkan bagi para remaja usia sekolah, tetapi ke tujuh remaja asal Tarakan ini harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Di saat teman sebaya mereka memilih nongkrong malam mingguan di kafe atau kedai kopi, ketujuh remaja yang belum diketahui identitasnya itu malah memilih berkunjung ke Diskotik Seventh Sky Jl Sulawesi, Sabtu (22/3/2020) malam.
Padahal secara aturan anak di bawah umur dilarang berkunjung ke Diskotik.
Mereka pun terjaring razia oleh aparat Gabungan Polda Kalimantan Utara setelah tak mampu menunjukkan KTP.
BACA JUGA
Kasus 2 Kg Sabu Dilimpahkan ke Kejari Tarakan,Tak Buru Pemesan Asal Balikpapan, Ini Alasan Polisi
Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Ingatkan Samarinda Bagian dari Kutai, Ini Penjelasannya
Rahmad Masud Terkejut Dapat Surat Rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan Maju di Pilkada Balikpapan
Cakra Khan dan Ganjar Pranowo Meriahkan Resepsi Pernikahan Anak Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit
"Ada tujuh anak di bawah umur kita amankan juga dan akan kita panggil orangtuanya supaya tidak kejadian lagi," ucap Wakil Direktur Dit Resnarkoba Polda Kaltara, AKBP Dani Ariyanto.
Dari pengakuan ketujuh remaja ini tiga di antaranya berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas Tarakan.
Sementara empat lainnya merupakan remaja putus sekolah.
"Kita akan panggil orangtuanya, yang masih pelajar mungkin akan kita panggil guru atau kepala sekolahnya," tutupnya.
Razia yang digelar Polda Kaltara ini menyisir para pengguna narkoba di THM.