Pilkada Samarinda
Bawaslu Samarinda Temukan Hampir Syarat Dukungan Bakal Calon Jalur Perseorangan Pakai KTP SIAK
Bawaslu Samarinda temukan hampir syarat dukungan bakal calon Jalur Perseorangan pakai KTP SIAK
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM. CO,SAMARINDA -Bawaslu Samarinda temukan hampir syarat dukungan bakal calon Jalur Perseorangan pakai KTP SIAK
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Samarinda menemukan masih banyak syarat dukungan yang disampaikan bakal calon Jalur Independen yang menggunakan KTP SIAK.
Di ketahui Kartu Tanda Penduduk (KTP) SIAK sudah tak berlaku lagi. Namun masih ada warga yang masih memegang KTP tersebut.
Seperti yang di sampaikan Komisioner Bawaslu Samarinda Imam Sutanto kepada Tribun kaltim, Selasa (24/2020).
komisioner Bawaslu Samarinda Imam Sutanto mengungkapkan, bahwa ada data syarat dukungan pencalonan Jalur Perseorangan yang masih menggunakan KTP SIAK.
"Sampai sejauh ini tidak ada temuan kecurangan. Hanya saja ada catatan, semisal KTP SIAK, yang mana hampir di bakal calon Jalur Perseorang ada," ucapnya.
Ia juga menambah tidak hanya KTP SIAK, namun B1 (Lembar Pendukung) juga ditemukan tidak ada KTP dan tidak bertanda tangan dan juga B11 (Daftar Nama pendukung) .
• Bawaslu Kaltara Terapkan Waskat Selama Penyerahan Syarat Dukungan Balon Perseorangan, Ini Alasannya
• Maju Jalur Perseorangan, Luhat Juan dan Yoseph Nyangun Alui Antar 2.477 Dukungan ke KPU Mahulu
• Eks Bupati Bulungan Anang Dachlan Batal Bertarung Pilgub Kaltara di Jalur Perseorangan Alasannya Ini
Imam menyampaikan, sampai saat ini untuk masalah sistematis sampai sekarang belum ada kecurangan.
"Karena KPU hanya menghitung jumlah pendukung menyentuh minimal atau ambang batas dukungan 43977, harus tersebar minimal 50 persen plus 1, artinya 6 kecamatan,
Intinya kita lihat saja penghitungan KPU," tekannya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda merilis jadwal pendaftaran kandidat melalui Jalur Perseorangan atau independen.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat mengatakan, bakal calon melalui jalur perseorangan diwajibkan memperoleh dukungan suara sebanyak 43 ribu lebih minimal tersebar di 6 Kecamatan se-Samarinda.
Jumlah tersebut setara dengan 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Samarinda pada Pileg 2019 kemarin.
"Pembukaan pendaftaran calon perseorangan mulai 19 Januari sampai 23 Februari 2020," ujar Firman saat dikonfirmas tribun, Senin (2/12/2019). (*)
• KPU Berau Pastikan Tak Ada Calon Bupati dan Wabup Jalur Perseorangan Dalam Pilkada 2020
• Siti Qomariah - Ansarullah Sambangi KPU, Serahkan Surat Dukungan 44.297 Untuk Jalur Perseorangan
• Penyerahan Syarat Dukungan Resmi Berakhir, KPU Bulungan Hanya Terima Satu Balon Jalur Perseorangan
• Pasangan Bakal Calon Bupati/Wabup Kutim Abdal Nanang-Rusmiati Serahkan Dokumen Dukungan Perseorangan