Hanya Dua Hari Polisi Tangkap Tiga Pelaku BBM llegal di Berau, Segini Barang Bukti Yang Diamankan
Hanya Dua Hari Polisi Tangkap Tiga Pelaku BBM llegal di Berau, Segini Barang Bukti Yang Diamankan
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB -Hanya dua hari Polres Berau menangkap tiga pelaku BBM ilegal di Berau, segini barang bukti yang diamankan
Dalam kurung waktu dua hari jajaran Polres Berau Kalimantan Timur berhasil mengamankan tiga orang pelaku BBM ilegal jenis solar.
Tiga orang yang berhasil ditangkap dari dua tempat kejadi berbeda.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro, Selasa (25/2/2020).
Pertama pelaku berinisial NR warga Kecamatan Gunung Tabur diamankan polisi, Minggu (23/2/2020) sekitar pukul 17.20 Wita.
Ditangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 55 jerigen dengan ukuran 20 litar dengan total 1.100 liter.
Rengga mengatakan, pengungkapan pelaku ilegal oil bermula saat tim Rajawali Sat Sabhara Polres Berau melaksanakan patroli.
• Berulang Kali Isi BBM di SPBU, Pengendara Mobil Ini Diamankan Polisi di Sepaku, Bawa 9 Jerigen BBM
• Terjaring Penertiban, Tangki BBM Kendaraan Milik Pengetap di Tanjung Selor Dipukul Pakai Palu
• Tergiur Untung Besar, Pengetap di Tanjung Selor Ngaku Tiga Kali Isi BBM di SPBU Setiap Hari
• Modus Pengetap di SPBU Sengkawit, Modifikasi Tangki BBM Hingga Pasang Mesin Penyedot
"Tim Rajawali Sat Sabhara Polres Berau melaksanakan patroli di daerah Kecamatan Gunung Tabur
dan setelah lewat di Jalan Poros Bulungan atau Paribau Tim Rajawali melihat tumpukan Jjerigen (geleng) di samping rumah milik pelaku," tuturnya.
"Kemudian Tim Rajawali menanyakan surat izin menampung BBM jenis solar tersebut namun pelaku tidak dapat menunjukan, selanjutnya kita amankan," jelasnya.
Senin (24/2/2020) tim Rajawali Sat Sabhra Polres Berau juga mengamankan dua orang pelaku ilegal oil jenis solar.
Dua orang yang diamanakan masing-masing berinisial JU (60) warga Nunukan, Kaltara sebagai sopir dan MH (35) warga Berau sebagai pemilik.
"Kita berhasil amankan dua pelaku ini pada Senin (24/2/2020) sekitar pukul 14.10 Wita di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau," kata Rengga
"Barang bukti yang kita temukan yakni BBM jenis solar sebanyak 102 jerigen ukuran 20 liter atau dengan total 2.040 liter," jelasnya.
Untuk menampung BBM pelaku menggunakan mobil boks yang telah di modifikasi.