Sengketa Lahan di TPA Sambutan Samarinda, Petugas Sampah 'Kucing-kucingan' dengan Warga
Sampai sekarang Pemkot Samarinda, Kalimantan Timur, masih mengoperasikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Pinang.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sampai sekarang Pemkot Samarinda, Kalimantan Timur, masih mengoperasikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Pinang.
Padahal TPA ini sudah dicabut izin operasinya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) sejak 7 tahun lalu.
Pemkot Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berdalih penggunaan TPA Bukit Pinang karena tak ada pilihan.
Pasalnya, TPA Sambutan sampai saat ini masih bersengketa dengan warga sekitar. Akses jalan menuju lokasi ini belum sepenuhnya dibebaskan oleh pemerintah.
"Yah harus kucing-kucingan dengan masyarakat sekitar kalau ke TPA Sambutan, karena jalannya belum sepenuhnya dibebaskan," ujar Kepala DLH Samarinda Nurrahmani kepada wartawan baru-baru ini.
Nurahmani mengatakan, dalam kondisi tertentu sampah biasanya dibuang ke TPA Sambutan, misalnya saat kondisi tengah panas terik.
BACA JUGA:
• Pemkot Samarinda Gelontorkan Rp 2 Miliar Buat Akses Masuk ke TPA Sambutan
Alasan tersebut lantaran saat panas terik gas metan dari sisa-sisa pembusukan sampah di TPA Bukit Pinang menyebabkan kebakaran.
Dia menambahkan, TPA Sambutan rencananya dipergunakan hanya sementara. Sebab, daya tampung dari kawasan ini hanya bisa bertahan sampai 4-5 tahun kedepan.
Luasan TPA Sambutan seluas 30 hektar, yang terdiri dari 4 zona. Namun, DLH tak bisa menggunakan seluruh zona
Luas TPA tersebut 30 hektar. Dibagi menjadi empat zona. Hanya saja, yang dapat digunakan cuman satu zona lantaran terkendala persoalan lahan.
BACA JUGA:
• TPA Sambutan Akhirnya Difungsikan
Kota Samarinda dalam sehari mampu memproduksi sampah sampai 601 ton. Belum ada proses lanjutan dari sampah yang dikumpulkan.
Solusi dari persoalan tersebut Pemkot sedang menyiapkan lokasi TPA baru di Gunung Cermin, Kecamatan Samarinda.
Luasan lahan yang disiapkan sekitar 50 hektar.
Tetapi peruntukkan sampah seluas 30 hektar, selebihnya untu areal kawasan penghijauan.
(Tribunkaltim.co/Ichwal Setiawan)