Geledah Tas, Polsek Muara Bengkal Kutim Temukan Sabu di Boneka Anjing, Ini Identitas Pemiliknya
Peredaran Narkoba dan penyalahgunaan narkotika kembali terjadi di kawasan pedalaman Kabupaten Kutai Timur atau Kutim.
Editor:
Budi Susilo
TribunKaltim.Co/HO Polres Kutim
Pasutri Untung dan Aspar saat diamankan di Polsek Muara Bengkal beserta barang bukti yang diperoleh kepolisian
"Di saku celana sebelah kiri, kami temukan korek gas dan pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu,” kata Chandra.
Ketiganya langsung dibawa ke Polsek Muara Bengkal untuk diproses lanjut.
Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Yakni, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram dikenai hukuman pidana kurungan minimal lima tahun.
(Tribunkaltim.co/Sarita)