Ikut Antre di SPBU, Pelaku BBM Ilegal di Berau Ini Terancam 6 Tahun Penjara Juga Terancam Denda Uang

Ikut mengantre di SPBU untuk mengelabui petugas, pelaku BBM Ilegal di Kabupaten Berau ini terancam 6 tahun penjara dan denda uang

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.CO/Ikbal Nurkarim
barang bukti mobil berisi puluhan jerigen solar (Kiri) kanan pelaku berinisial MA, saat diamankan polisi. 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB -Ikut mengantre di SPBU untuk mengelabui petugas, pelaku BBM Ilegal di Kabupaten Berau ini terancam 6 tahun penjara dan denda uang

Pelaku BBM Ilegal berinisial MA (50) warga Jl Harm Ayoeb, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau tak bisa berkutik saat diciduk polisi.

Pria 50 tahun itu diringkus polisi karena melakukan BBM Ilegal yakni menampung BBM Jenis solar di kediamannya.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kasubag Humas Ipda Lisinius Pinem mengatakan untuk mendapatkan BBM jenis solar, pelaku mengantre berulang kali di SPBU.

"Pelaku beberapa kali keluar masuk SPBU mengantre, petugas yang curiga langsung mengikuti mobil tersebut dan pada saat di TKP, petugas langsung menghentikan mobil tersebut," Katanya, Jumat (28/2/2020).

"Kemudian petugas memeriksa mobil bersangkutan dana menemukan satu galon air minum yang berisi BBM jenis solar,

kemudian petugas memeriksa di rumah pelaku dan menemukan BBM jenis solar sebanyak 5 jerigen ukuran 20 liter dan di warung menemukan 5 jerigen ukuran 20 liter berisi BBM jenis solar," jelasnya.

Baca Juga

Terjaring Penertiban, Tangki BBM Kendaraan Milik Pengetap di Tanjung Selor Dipukul Pakai Palu

Tergiur Untung Besar, Pengetap di Tanjung Selor Ngaku Tiga Kali Isi BBM di SPBU Setiap Hari

Modus Pengetap di SPBU Sengkawit, Modifikasi Tangki BBM Hingga Pasang Mesin Penyedot

Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," katanya.

Kepada polisi, pelaku AM mengaku menampung BBM jenis solar yang selanjutnya akan dijual kembali ke masyarakat.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro mengungkapkan pengungkapan BBM ilegal menjadi komitmen jajaran Polres Berau.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved