Selasa, 19 Mei 2026

Kabar Baik KIP Kuliah Jokowi, yang Terlanjur Finalisasi SNMPTN Tak Perlu Risau, Lihat Besarannya

Ada yang beda dalam SNMPTN 2020 kali ini, pemerintah di era Presiden Jokowi menghadirkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Tayang:
Editor: Doan Pardede
ltmpt.ac.id
KIP KULIAH - Timeline KIP Kuliah 2020. SNMPTN 2020 kali ini, pemerintah di era Presiden Jokowi menghadirkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar Baik KIP Kuliah Jokowi, yang Sudah Terlanjur Finalisasi SNMPTN Tak Perlu Risau, Lihat Besarannya

Ada yang berbeda pada pelaksanaan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2020.

Dalam SNMPTN 2020 kali ini, pemerintah di era Presiden Jokowi menghadirkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

KIP Kuliah ini diperuntukan bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

• Peserta SNMPTN 2019 Harus Gerak Cepat, Lihat Cara registrasi akun di Portal LTMPT, Maksimal 2 prodi

• Waktu Terbatas, Segera registrasi akun LTMPT di ltmpt.ac.id, Lihat Juga Jadwal & Tahapan SNMPTN 2020

• Buka Hari ini 2 Desember, Cara registrasi akun LTMPT di ltmpt.ac.id & Jadwal pendaftaran SNMPTN 2020

• PENGUMUMAN SBMPTN 2019 Kemungkinan Dipercepat, Simak Imbauan LTMPT, Ini 12 Link Alternatif Bila Down

Adapun pendaftaran KIP Kuliah telah ditetapkan jadwal yakni awal Maret hingga 31 Maret 2020.

Program KIP ini diluncurkan Presiden Joko Widodo sebagai bukti kehadiran bantuan warga dalam hal pendidikan.

Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah menargetkan 818.000 mahasiswa untuk menerima KIP Kuliah pada tahun 2020.

KIP Kuliah ini merupakan fasilitas pembiayaan dalam dunia pendidikan.

Pendaftar KIP-Kuliah tidak akan dikenakan tarikan biaya pendidikan.

KIP Kuliah ini diberikan pemerintah bagi lulusan sekolah menangah atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik namun memiliki keterbatasan ekonomi.

Dengan KIP Kuliah ini, biaya pendaftaran seleksi masuk SBMPTN akan dibebaskan.

Penggantian biaya kedatangan pertama untuk pendaftar KIP Kuliah ini ditetapkan sesuai dengan penerima KIP-Kuliah dan ketentuan perundang-undangan.

Pemilik KIP Kuliah ini mendapatkan subsidi biaya hidup sebesar Rp. 700.000 dalam 1 bulan yang nantinya akan disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup pada masing-masing wilayah.

• 6 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Mendaftar SBMPTN 2019, Ketua LTMPT: pendaftaran Gratis

• Lulus SNMPTN Masih Bisa Ikut SBMPTN 2019? Ini Kata Ketua LTMPT, Jumlahnya Lebih 92ribu orang

KIP ini dikelompokkan menjadi KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi yang mencakup dukungan bagi:

- penyandang disabilitas

- peserta program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk orang asli Papua di wilayah Papua dan Papua Barat

- wilayah 3T (Terdepan,terluar, dan tertinggal)

- serta wilayah yang terkena dampak bencana alam atau konflik sosial.

Jumlah uang tersebut terdiri dari mahasiswa Bidikmisi on-going tahun 2016-2019 sebanyak 418.000 mahasiswa dan KIP Kuliah untuk calon mahasiswa baru sebanyak 400.000 mahasiswa.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na'im di Kantor Kemendikbud di Jakarta, Senin (17/2/2020).

Berikut ini tata cara pendaftaran KIP Kuliah 2020:

1. Pendaftaran KIP Kuliah dilakukan secara online dan mandiri di laman yang telah tersedia.

Berikut pendaftaran dilakukan pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

• Nilai UTBK Belum Aman dan Mau Mengulang, Perhatikan 4 Pesan Ketua LTMPT Ini Untuk Hasil Lebih Baik

• Kenapa yang Lulus SNMPTN Dilarang Ikut SBMPTN 2019? Ini Penjelasan LTMPT, Cek Info Penting Lainnya

2. Calon pendaftar masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif.

3. Berikutnya lakukan validasi NIK, NISN dan NPSN

4. Setelah berhasil Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang Anda daftarkan

5. Selesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang Anda ikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).

6. Berikutnya Anda bisa menyelesaikan pendaftaran di portal Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih

Perlu diketahui sebelum melakukan calon pendaftar KIP Kuliah harus terdaftar di portal Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi (SNMPTN atau SBMPTN)

Pasalnya sistem akan melakukan sinkronisasi bagi pendaftar KIP Kuliah.

Namun bagi Anda yang telah melakukan finalisasi atau menyelesaikan pendaftaran pada SNMPTN, Anda masih bisa mendaftar KIP Kuliah.

Seperti diketahui batas finalisasi SNMPTN akan berakhir Kamis, (27/2/2020) hingga pukul 23.00.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima, maka lakukan verifikasi.

Verifikasi dapat dilakukan oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon penerima KIP Kuliah.

Kriteria Calon Mahasiswa yang Boleh Mendaftar KIP Kuliah:

Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pemerintah menargetkan 818.000 mahasiswa untuk menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada tahun 2020.

Pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan pada awal bulan Maret 2020 hingga 31 Maret 2020.

Keterangan tersebut dipaparkan melalui rilis resmi Kemendikbud, Selasa (18/2/2020).

Lebih lanjut diterangkan, KIP Kuliah bertujuan untuk mendukung generasi muda, calon pemimpin masa depan, yang berpotensi tetapi membutuhkan dukungan finansial agar dapat memiliki akses yang sama untuk mendapatkan pendidikan tinggi.

Walau begitu, tak semua calon mahasiswa berhak atau dikatakan layak mendapatkan KIP Kuliah.

Ada sejumlah kriteria yang perlu dipenuhi calon mahasiswa sebelum memutuskan untuk mendaftarkan KIP Kuliah.

Melansir laman resmi KIP Kuliah Kemendikbud, berikut sejumlah kriteria kelayakan calon penerima KIP Kuliah.

1. Tak mampu secara ekonomi KIP-Kuliah ditujukan secara eksklusif hanya untuk siswa berprestasi namun tidak mampu secara ekonomi.

Sehingga, siswa yang secara akademik unggul tetapi mampu secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar.

Bila calon mahasiswa berasal dari keluarga tidak mampu namun belum memiliki KIP atau orang tua/wali mahasiswa belum terdaftar sebagai penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masih mungkin menerima KIP Kuliah selama lolos seleksi dan verifikasi kondisi ekonomi oleh perguruan tinggi terkait.

2. Status tidak mampu diketahui masyarakat

Tak hanya melalui kepemilikan dokumen resmi seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), status kelayakan siswa bisa berdasarkan laporan dari masyarakat.

Misalnya, Kemendikbud pernah menerima laporan penerima KIP Kuliah yang orang tuanya tiap tahun pergi umroh, dalam hal tersebut Kemendikbud akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi terkait untuk melakukan verifikasi ulang.

3. Belum menjadi mahasiswa Peserta KIP Kuliah 2020 adalah lulusan SMA/sederajat tahun 2020, 2019 atau 2018 yang belum menjadi mahasiswa.

Untuk mahasiswa kurang mampu yang berkuliah di PTN atau PTS di bawah Kemdikbud, telah disediakan beasiswa biaya pendidikan PPA (Peningkatan Potensi Akademik ) melalui bagian kemahasiswaan masing-masing.

4. Belum pernah menerima KIP kuliah Penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan mendaftar KIP-Kuliah kembali di tahun selanjutnya baik di PT yang sama atau berbeda.

Hal yang sama berlaku untuk pindah Program Studi, penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan untuk pindah Program Studi.

5. Prestasi akademik Pendaftar KIP Kuliah memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

6. Lulus seleksi perguruan tinggi Manfaat KIP Kuliah dapat dirasakan bila peserta lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

7. Status pernikahan

Pada prinsipnya, pernikahan memang tidak diatur oleh Kemendikbud, namun untuk peserta KIP Kuliah wanita yang telah menikah, pembiayaan dianggap sudah beralih ke suami.

Dengan begitu, status tidak dianggap "tidak mampu" karena ada dukungan pembiayaan dari suami.

8. KIP Kuliah bisa dibatalkan bila..

Bila siswa mendaftar KIP Kuliah dan ternyata dinyatakan tidak layak karena ternyata mampu secara ekonomi, ada beberapa kemungkinan yang mungkin terjadi:

Jika dianggap kelalaian ringan/ tidak disengaja, tidak akan ditetapkan sebagai penerima KIP-Kuliah namun dianggap sebagai mahasiswa reguler.

Jika dianggap melakukan pengisian data yang tidak benar secara sengaja dan atau pemberian bukti pendukung yang tidak sah (cara mendapatkannya) dapat dibatalkan statusnya dalam seleksi masuk perguruan tinggi.

Terlanjur finalisasi? Ada sinkronisasi

Tapi, bagaimana jika banyak peserta dari keluarga kurang mampu yang sudah terlanjur melakukan finalisasi, padahal butuh dukungan KIP Kuliah?

Pertanyaan ini muncul di akun resmi Instagram LTMPT khususnya peserta yang sudah terlanjur finalisasi tapi butuh dukungan KIP Kuliah.

Seperti dari keterangan tertulis di laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud), Ketua Tim Pelaksana LTMPT, Mohammad Nasih menjelaskan, calon mahasiswa tanpa KIP Pelajar bisa mendaftar SNMPTN hingga finalisasi terlebih dahulu, baru mendaftar KIP Kuliah.

Tetapi, pilihan kedua ialah menunggu hingga Maret untuk mendaftar KIP dahulu, baru finalisasi pendaftaran SNMPTN 2020.

"Silakan saja. Boleh daftar dan finalisasi sekarang. Nanti kalau KIP-nya sudah dapat tinggal ngelaporin. Daftar nanti nunggu KIP keluar juga bisa. Dua-duanya bisa dipilih," ujar Nasih di Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Mohammad Nasih mengimbau agar peserta SNMPTN 2020 tidak perlu khawatir. Sebab, pihaknya akan memberikan perpanjangan waktu untuk pendaftaran SNMPTN 2020 (khusus calon penerima KIP Kuliah).

"Jadi, tidak perlu dikhawatirkan lagi. Yang belum daftar (SNMPTN) sampai dengan 27 Februari akan kita kasih kesempatan untuk daftar sampai akhir Maret," ujar Nasih.

Saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/2/2020), Ketua LTMPT Mohammad Nasih memberikan penjelasan terkait peserta yang sudah terlanjur finalisasi.

"Nanti di akhir setelah proses KIP Kuliah selesai akan kita sinkronisasi. Jadi tidak perlu khawatir," kata Mohammad Nasih.

• Gagal UTBK dan Mau Coba Lagi? Ingat 4 Pesan Penting Ketua LTMPT Ini, Terutama Aturan Nilai Minus

• Lulus SNMPTN Masih Bisa Daftar SBMPTN 2019? Ini Aturannya, Ada Konsekuensi untuk sekolah Bila Mundur

• pendaftaran SBMPTN 2019 Tak Lama Lagi Buka, 92 Ribu Orang Lulus SNMPTN Dilarang Ikut, Ini Alasannya

• Nilai UTBK Keluar Langsung Bisa Daftar SBMPTN? Berikut Ketentuannya, yang Lulus SNMPTN Dilarang Ikut

(Kompas.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved