Selasa, 19 Mei 2026

Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Tegaskan Tuntutan Nadiem Berdasarkan Bukti, Jaksa: Orang Bisa Berbohong tapi Bukti Elektronik Tidak

JPU Roy Riady menegaskan bahwa tuntutan terhadap Nadiem Makarim, disusun sepenuhnya berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Tayang:
TRIBUNNEWS.COM/RAHMAT FAJAR NUGRAHA
TUNTUTAN NADIEM MAKARIM - Terdakwa Nadiem Sidang kasus perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemdikbudristek, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyatakan tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, disusun berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan opini maupun persepsi. 

TRIBUNKALTIM.CO -  Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim menuai pro dan kontra di masyarakat.

JPU Roy Riady pun angkat bicara soal besarnya tuntutan terhadap Nadiem tersebut.

Roy menegaskan bahwa tuntutan terhadap Nadiem Makarim, disusun sepenuhnya berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Ia menekankan, konstruksi tuntutan tidak bersandar pada opini atau persepsi pribadi.

Baca juga: Polemik Tuntutan Nadiem dan Nama Jokowi yang Ikut Terseret, Ini Penjelasan THMP

Roy menjelaskan, seluruh rangkaian tuntutan dirumuskan secara sistematis mulai dari surat dakwaan, keterangan saksi, ahli, bukti elektronik, hingga dokumen audit dan forensik telepon seluler.

Forensik telepon seluler adalah pemeriksaan teknis terhadap data digital di perangkat untuk memastikan keaslian dan keterkaitan dengan perkara.

“Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” ujar Roy usai sidang tuntutan pada Rabu (13/5/2026).

KASUS NADIEM - Jaksa Penuntut Umum Roy Riady sebut tuntutan Nadiem Makarim, disusun berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan opini maupun persepsi.(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati)
KASUS NADIEM - Jaksa Penuntut Umum Roy Riady sebut tuntutan Nadiem Makarim, disusun berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan opini maupun persepsi. (KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati) 

Kejaksaan Agung Terapkan Standar Pembuktian Tinggi

Menurut dia, Kejaksaan Agung menerapkan standar pembuktian tinggi dalam menyusun fakta hukum.

Ia mengatakan setiap fakta hukum minimal harus didukung dua alat bukti, baik berupa keterangan saksi, dokumen, barang bukti, maupun keterangan ahli.

Roy juga menyinggung dugaan keterlibatan langsung Nadiem dalam penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam proyek pengadaan Chromebook.

Baca juga: Harta Benda Nadiem Makarim Terancam Disita jika Tak Bayar Rp5,6 Triliun dalam Waktu 1 Bulan

 Ia menyebut terdapat bukti dokumen dan keterangan saksi terkait arahan penggunaan Chromebook.

“Tanggal 6 Mei Pak Nadiem itu mengatakan ‘Go ahead with Chromebook’,” ujar Roy.

Ia menilai mustahil seorang menteri melepaskan tanggung jawab dalam proyek bernilai besar tersebut.

Roy menekankan Menteri Pendidikan memiliki tanggung jawab konstitusional dalam pengelolaan program pendidikan nasional.

“Menteri itu punya kewenangan membuat kebijakan, kebijakan pengawasan, dan juga melakukan evaluasi. Nah, dalam skala pengadaan nasional, itu menteri yang bertanggung jawab,” katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved