Syifa Hadju Takut Keluar Rumah dan Ketemu Orang Usai Terima Ancaman Bakal Diculik dan Diperkosa

Syifa Hadju Takut Keluar Rumah dan Ketemu Orang Usai Terima Ancaman Bakal Diculik dan Diperkosa

KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Syifa Hadju didampingi kuasa hukum mendatangi Mapolres Tangerang Selatan, kawasan Serpong, Jumat (28/2/2020).Syifa Hadju Takut Keluar Rumah dan Ketemu Orang Usai Terima Ancaman Bakal Diculik dan Diperkosa 

Syifa Hadju Takut Keluar Rumah dan Ketemu Orang Usai Terima Ancaman Bakal Diculik dan Diperkosa

TRIBUNKALTIM.CO- Menerima teror dan ancaman serius dalam sebulan ini, artis belia Syifa Hadju akhirnya tak tinggal diam.

Dia melapor ke polisi didampingi ibunya, Shendu Hadju dan kuasa hukum, Sandy Arifin.

Pasalnya, ancaman penculikan dan pemerkosaan itu membuat Syifa Hadju takut keluar rumah dan ketemu orang

Artis peran Syifa Hadju resmi melaporkan dugaan ancaman penculikan dan pemerkosaan yang ia alami ke Mapolres Tangerang Selatan, kawasan Serpong, Jumat (28/2/2020) malam.

Syifa Hadju membuat laporan didampingi oleh ibunya, Shendy Hadju, dan Sandy Arifin selaku kuasa hukum.

Download Lagu MP3 Jangan Pernah Berubah Syifa Hadju, Dulu Pernah Dilantunkan Marcell Siahaan

Setelah lebih dari lima jam dimintai keterangan oleh polisi, Syifa Hadju akhirnya melaporkan terduga pelaku dengan nomor laporan teregistrasi TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel.

"Ada laporan dari saudari kita SH terkait adanya ancaman yang dilakukan dalam media sosial Instagram.

Dari sodara SH juga dengan satu saksi, yaitu orangtuanya sendiri juga sudah kami mintai keterangan untuk klarifikasi terkait kasus tersebut," ucap Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono saat ditemui di lokasi.

Dengan laporan itu, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Tentang UU ITE.

Seungri Big Bang Terseret Skandal Pelecehan Seksual, Syifa Hadju Sedih Idolanya Mundur

"Karena di situ ada beberapa kata-kata yang bisa dikategorikan sebagai bentuk kesusilaan dengan ancaman 6 tahun dan denda 1 milliar jucnto pasal 45 B di mana di situ ada kata-kata mengancam dengan denda Rp 750 juta dan penjara 4 tahun," ucap Wibisono.

Dengan adanya laporan ini, Syifa Hadju merasa lebih tenang karena setidaknya ada tindak lanjut secara hukum pada terduga pelaku yang mengancamnya.

"Karena aku ini sudah alami proses yang cukup panjang untuk mendiskusikan ini sama orangtua aku, Bang Sandy sebagai lawyer jadi mungkin insya Allah ini keputusan yang tepat," ucap Syifa Hadju di lokasi yang sama.

Sebelumnya diberitakan, ancaman ini dilakukan lewat direct message di akun Instagram Syifa Hadju.

Poni Baru Stefhanie Zamora Bikin Syifa Hadju Terkagum-kagum

Kejadian sendiri sudah terjadi sejak beberapa bulan lalu, tetapi makin ke sini, teror tersebut makin serius dan membuatnya takut.

Syifa Hadju sempat coba mencegah ancaman itu dengan memblokir akun pelaku yang menerornya.

Akan tetapi, pelaku tak jera dan tetap meneror diduga dengan akun lain.

Syifa Hadju Takut Ketemu Orang

Kasus dugaan ancaman yang diterima artis peran Syifa Hadju membuat ia trauma.

Bahkan, kata Syifa, ancaman berupa penculikan hingga pemerkosaan tersebut telah membuatnya takut untuk bertemu orang lain ketika ke luar rumah.

"Sempat takut keluar, aku sempat khawatir, puncaknya pas aku lagi di lokasi syuting, aku lagi syuting, sempat takut ketemu orang, 'aduh'," ucap Syifa saat ditemui di Mapolres Tangerang Selatan, kawasan Serpong, Jumat (28/2/2020) malam.

Lantaran hal itu, wanita berusia 19 tahun ini takut berkomunikasi dengan orang asing.

"Kalau ketemu orang yang enggak aku kenal takut banget deh dampaknya gitu, jadi kayak enggak berani," ujarnya.

Syifa menambahkan, teror ancaman ini juga menyeret ibunya.

"Iya mama kena imbasnya," ujar Syifa.

Karena hal ini, ibunda Syifa, Shendy Hadju juga menjadi khawatir dengan keselamatan anaknya.

Apalagi, ancaman menjadi lebih serius.

"Iya ada beberapa ancaman, kita sebagai orangtua juga punya perasaan, apalagi kalau sampai enggak di samping dia jadinya khawatir," ucap Shendy Hadju saat ditemui di lokasi yang sama.

Adapun, Syifa telah melaporkan dugaan ancaman penculikan dan pemerkosaan tersebut dengan nomor laporan teregistrasi TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel.

Dengan laporan itu, terduga pelaku terancam dijerat pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Tentang UU ITE.

Ancamannya adalah kurungan penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Sebelumnya diberitakan, ancaman ini dilakukan lewat direct message di akun Instagram Syifa Hadju.

Kejadian sendiri sudah terjadi sejak beberapa bulan lalu, tetapi makin ke sini, teror tersebut makin serius dan membuatnya takut.

Syifa sempat coba mencegah ancaman itu dengan mem-block akun pelaku yang menerornya.

Akan tetapi, pelaku tak jera dan tetap meneror diduga dengan akun lain. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diancam Diculik dan Diperkosa, Syifa Hadju Lapor Polisi", https://www.kompas.com/hype/read/2020/02/28/221359966/diancam-diculik-dan-diperkosa-syifa-hadju-lapor-polisi, dan "Syifa Hadju Takut Bertemu Orang Setelah Diancam Diculik dan Diperkosa", https://www.kompas.com/hype/read/2020/02/28/222652366/syifa-hadju-takut-bertemu-orang-setelah-diancam-diculik-dan-diperkosa?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved