Sempat Tunda 2 Raperda Lantaran Tersinggung, DPRD Bontang Sepakat Lanjutkan Pembahasan
DPRD Bontang sepakat lanjutkan pembahasan 2 rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif yang sempat tertunda beberapa waktu lalu.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - DPRD Bontang sepakat lanjutkan pembahasan 2 rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif yang sempat tertunda beberapa waktu lalu.
Hal itu dikemukakan, Ketua DPRD Bontang Andi Faisal melalui rapat paripurna ke-8 masa sidang II, Senin (2/3/2020) di ruang rapat kantor DPRD Bontang, Kalimantan Timur.
Didampingi 2 wakilnya, Agus Haris dan Junaidi, pihaknya sepakat segera membentuk alat kelengkapan pembahasan raperda tahun 2020. Total 17 anggota dewan setuju pembahasan dilanjutkan.
"Semua setuju dilanjutkan pembahasan. OPD pun turut hadir memberikan konfirmasi ketidakhadirannya kemarin," ujarnya.
Dari informasi yang sampai ke mejanya, Andi Fais menyebut beberapa waktu rekan sejawatnya di DPRD Bontang banyak melapor kepada dirinya.
Sebagian besar mereka tersinggung, lantaran menganggap OPD terkait tak serius dalam pembuatan Raperda inisiatif tersebut.
Sebanyak 2 dari 7 raperda ditahan dan tidak dibahas kala itu, lantaran OPD terkait tak hadir dalam pembahasan. "Saya monitor memang 2 kepala OPD tidak hadir. Ya, sama saja sebenarnya dengan rapat lalu, cuma ini tinggal ketok palu saja," katanya.
Ditanya apa alasan OPD tak hadir, politisi muda Golkar ini membeberkan bahwa OPD terkait memiliki agenda lain yang tidak bisa ditinggal.
"Mereka sudah klarifikasi, yang satu ada agenda bersama provinsi, yang lain ada pemeriksaan dari BPK. Jadi fokusnya terpecah," katanya.
"Ya, itu miss komunikasi di awal saja. Kami (jelas) merasa tidak dihargai, karena sudah diundang tapi tidak datang," tambahnya.
Pemberitaan sebelumnya, pembahasan 2 rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif pemerintah dan DPRD harus ditunda. Lantaran ada OPD berkaitan tak hadir dalam penyampaian pandangan fraksi DPRD Bontang.
Ketua Fraksi PKS, Abdul Malik mengatakan pembahasan 7 raperda inisiatif pemerintah dan DPRD berjalan alot, Senin (24/2/2020) kemarin. Hanya lima raperda dibahas, sementara 2 raperda masih ditahan.
"Rapat tetap dilanjut, untuk pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) lima raperda tetap dibahas, yang dua ditunda," katanya, Selasa (25/2/2020).
Untuk diketahui, 2 raperda yang ditunda pembahasannya yakni Raperda perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Penyebab ditundanya 2 raperda tak lain karena ketidakhadiran kepala maupun perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah saat rapat penyampaian pandangan fraksi-fraksi di kantor DPRD, Senin (24/2/2020) lalu.
Menurut Malik, perlu adanya komunikasi terlebih dahulu kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Teknis pembahasan rapat ditentukan berdasarkan komisi yang bersangkutan dengan masing-masing raperda.
Misal, Raperda pengelolaan sampah, limbah B3, lalu lintas dan angkutan jalan dibahas dengan Komisi III.
Kemudian Komisi II membahas Raperda terkait transparansi informasi publik.
• OPD tak Hadir Penyampaian Pandangan Fraksi, DPRD Bontang Tunda Pembahasan 2 Raperda Inisiatif 2020
Sementara Komisi I membahas Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.
Malik berharap 2 Raperda dapat dibahas dalam waktu dekat, mengingat padatnya agenda DPRD Bontang. Penundaan tersebut berimplikas terhambatnya pembentukan AKD raperda tersebut.
"Kami tidak menginisiasi untuk ditunda, inginnya dibahas juga sistem pendidikan itu karena usulan itu sudah dari periode lalu," ucapnya.
Berikut 7 raperda inisiatif Pemkot Bontang dan DPRD Bontang :
1. Raperda perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2010 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan (inisiatif DPRD Bontang)
2. Raperda tentang pengelolaan sampah (inisiatif DPRD Bontang)
3. Raperda tentang pengelolaan limbah B3 (inisiatif DPRD Bontang)
4. Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah (inisiatif Pemerintah Kota Bontang)
5. Raperda tentang lalu lintas dan angkutan jalan (inisiatif Pemerintah Kota Bontang)
6. Raperda tentang keterbukaan informasi publik (inisiatif Pemerintah Kota Bontang)
7. Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat (inisiatif Pemerintah Kota Bontang)
(Tribunkaltim.co/Fachri)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pilih-sidnag-du.jpg)