3 Maret, PDAM Danum Taka Penajam Paser Utara Resmi Ubah Nama, Begini Tanggapan Wabup PPU Hamdam
PDAM Danum Taka milik Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara resmi berubah nama jadi Perumda Air Minum Danum Taka, Penajam Paser Utara Kalimantan Timur
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Perusahaan Daerah Air Minum Danum Taka ( PDAM Danum Taka ) milik Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara resmi berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka ( Perumda Air Minum Danum Taka ) Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur, 3 Maret 2020.
Usulan Pemda Penajam Paser Utara terkait perubahan bentuk ini telah melalui tahapan panjang selama lebih dari dua tahun terahir.
Sebelum akhirnya disetujui DPRD yang disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ini dalam rangka penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD terhadap Raperda tentang perubahan bentuk PDAM Danum Taka menjadi Perumda Air Minum Danum Taka, Selasa, (3/3/2020) siang tadi.
Hadir dalam rapat paripurna ini Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar.
• Pimpin Rapat Ekspos PDAM, Bupati Minta Target Lima Tahun Selesai, Berikut Taget PDAM Danum Taka
Juga Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Jhon Kenedy dan sejumlah Pansus DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dalam sambutannya, Hamdam mengatakan.
Raperda tentang perubahan bentuk PDAM Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi Perumda Air Minum Danum Taka merupakan bagian dari Raperda yang telah direncanakan pada propemperda tahun 2019.
Dan telah melewati proses pembahasan bersama dan fasiltiasi.
Sehingga pelaksanaannya telah sesuai tahapan berdasarkan mekanisme pembentukan peraturan daerah.
“Alhamdulillah, baru saja kita telah mendengarkan penyampaian laporan Pansus DPRD, yang menyatakan bahwa DPRD memberikan persetujuan atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk PDAM Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi Prumda Air Minum Danum Taka,“ kata Hadam.
• PDAM Danum Taka Buka Program Pemasangan SR Gratis 2020 Ini, Berikut Kriteria dan Persyaratannya
Dalam kesempatan itu, Hamdam juga memberikan apresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD yang telah menyelesaikan tahapan penyampaian laporan panitia khusus DPRD tersebut.
Raperda ini adalah Raperda yang sangat strategis sebagai dasar hukum penyesuaian.
Dan penataan organisasi BUMD di daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.
"Yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya,“ tambahnya.
• PDAM Danum Taka PPU Klaim Pelayanan dan Kapasitas Air Meningkat, Kini jadi 75 Liter/Detik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ari-sdanum-takaktakas.jpg)