CPNS 2019

Peluang Pelamar CPNS Punya Nilai Sama Lanjut SKB Masih Terbuka, Hasil SKD Diumumkan 22-23 Maret 2020

Informasi resmi dari BKN, seluruh instansi pusat dan daerah secara serentak akan mengumumkan hasil tes SKD CPNS pada 22-23 Maret 2020.

Editor: Doan Pardede
Tomy Paseru/TRIBUN TORAJA
HASIL SKD CPNS - Ratusan peserta SKD CPNS Tator melakukan tahap registrasi ulang, Tammuan Mali, Makale, Senin (3/2/2020). Informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), seluruh instansi pusat dan daerah secara serentak akan mengumumkan hasil tes SKD CPNS pada 22-23 Maret 2020. 

SKB

Peserta SKB merupakan peserta yang nilainya masuk dalam daftar 3 kali formasi setelah perankingan.

Hal ini sesuai dengan Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriterian Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2019.

Melansir informasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019, SKB juga akan menerapkan sistem CAT.

Materi SKB bagi jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara itu, materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 masih terus berlangsung.

Ujian SKD diperkirakan selesai sebelum pertengahan Maret 2020, dan dilanjutkan dengan pengumuman hasilnya.

Simulasi penentuan peserta SKB (nilai tetap sama maka semuanya maju ke SKB) :

a. Jika terdapat peserta dengan nilai tes SKD sama, maka kelulusan didasarkan nilai yang lebih tinggi berurutan dari TKP, TIU, dan TWK.

Sebagai contoh terdapat tujuh peserta ujian.

1. A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135 dan nilai kumulatif 395.

2. B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115 dan nilai kumulatif 388.

3. C dengan skor TKP 145, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.

4. D dengan skor TKP 147, TIU 115, TWK 105 dan nilai kumulatif 367.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved