Sat Reskrim Polresta Samarinda Ciduk Pasangan Muda Pengedar Ribuan Kosmetik Ilegal
Unit Ekonomi Khusus ( Eksus ) Sat Reskrim Polresta Samarinda mengamankan pasutri pengedar ribuan kosmetik ilegal
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Unit Ekonomi Khusus ( Eksus ) Sat Reskrim Polresta Samarinda mengamankan pasutri pengedar ribuan kosmetik ilegal
Pasutri tersebut diamankan Eksus pada Selasa (3/3/20) lalu sekitar pukul 17.00 Wita di rumah kontrakannya di Jalan Perjuangan 7 Blok Utama No.92 Kelurahan Sempaja Timur Kecamatan Samarinda Utara.
Identitas mereka yakni Cintia Putri Agus Renda (24) dan Muhammad Khoiruddin (24).
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa mengungkapkan perihal tersebut berawal adanya informasi penjualan kosmetik ilegal di rumah kontrakan beton pasutri tersebut.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan, terkait kebenaran informasi tersebut.
• Seorang Ibu Rumah Tangga di Berau Diciduk Kepolisian, Lantaran Menjual Kosmetik Ilegal
• Cerita Pengguna Kosmetik Ilegal di Balikpapan dan Bahayanya Penggunaan Mercury Timbal dalam Krim
"Setelah kami kroscek benar adanya dan Selasa kemarin keduanya kami amankan bersama dengan barang bukti kosmetik ilegal di kediamannya," jelasnya kepada wartawan Kamis (5/3/20)
Lebih lanjut dikatakannya sebanyak enam jenis kosmetik dengan jumlah total 2.670 kemasan dengan rincian 1.180 kemasan Bie Beauty Skin Beauty Water, 560 kemasan Bie Beauty Skin Body Whitening tanpa merk, 400 kemasan Bie Beauty Skin Body Whitening, 330 kemasan Lipstick Magic Lip Serum, 160 kemasan Bie Beauty Skin Peeling Spray dan 40 kemasan Bie Beauty Skin BB Cream Skin White.
"Jumlahnya ada ribuan kemasan, dari enam jenis kosmetik ilegal yang tidak terdaftar di BPOM. Kalau untuk bahan yang digunakan, kami belum tahu, tetapi akan dilakukan pemeriksaan," terangnya.
Ditambahkannya, berdasarkan pengakuan dari pelaku ribuan kosmetik ilegal tersebut diperoleh dari Tangerang,Banten tanpa merk yang terpasang di produk.
• Tangan dan Wajah Seorang Wanita Mati Rasa Setelah Gunakan Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri
"Jadi, setelah kiriman kosmetik tersebut sampai, keduanya mengemas dengan merk dagang buatan sendiri dan dipasarkan secara ilegal tanpa adanya ijin dari BPOM lalu diedarkan," ungkapnya
"Kalau pengakuan mereka jualan kosmetik ini baru dua bulan secara online melalui media sosial instagram," sambungnya.
Damus juga mengatakan, dari keterangan pasutri tersebut, dalam sebulan pelaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp 6 juta. "Pengakuan mereka omset per bulan itu sekitar Rp 6 juta," katanya
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 197 juncto 106 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau 62 ayat 1 juncto pasal 9 ayat 1 huruf d UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Miliar.
