Seorang Ibu Rumah Tangga di Berau Diciduk Kepolisian, Lantaran Menjual Kosmetik Ilegal

Jadi ini adalah kosmetik tanpa izin edar, tanpa izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Sehingga ada kekhawatiran.

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Geafry N
Polres Berau menyita puluhan kosmetik ilegal dari serorang ibu rumah tangga. Kosmetik asal Makassar tersebut dipastikan tidak memiliki izin edar dan tanpa label BPOM. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Jajaran Polres Berau menindaklanjuti laporan warga, terkait peredaran kosmetik ilegal di wilayah hukum mereka.

Laporan warga tersebut terbukti, dengan temuan puluhan paket kosmetik tanpa izin edar.

Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono, melalui Kasatreskrim Polres Berau, AKP Rengga Puspo dalam jumpa pers mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Kamis (11/10/2019) kemarin, namun baru diungkap kepolisian pada hari Jumat (11/10/2019).

Kepada Tribunkaltim.co, Rengga Puspo mengungkapkan, pihaknya menerima laporan warga tentang peredaran kosmetik ilegal.

Polisi menyita puluhan kosmetik pemutih wajah, dengan pelaku yang diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga berinsial SA (25).

“Jadi ini adalah kosmetik tanpa izin edar, tanpa izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Sehingga ada kekhawatiran, ada zat-zat tertentu yang membahayakan kesehatan. Ada kandungan merkuri (logam berat),” kata Rengga.

Rengga mengungkapkan, mayoritas kosmetik yang dipasarkan SA adalah jenis pemutih wajah.

Berdasarkan keterangan SA, dirinya membeli produk pemutih wajah tersebut dari Makassar.

“Harganya Rp 85 ribu dan dijual kembali oleh reseller Rp 135 ribu. Dan dijual kembali ke konsumen seharga Rp 150 ribu,” ungkapnya.

Dari 200 paket kosmetik ilegal ini, SA bisa mengantongi keuntungan Rp 13 juta.

Sementara untuk reseller bisa mendapat keuntungan Rp 3 juta. ‘Tapi reselller ini belum sempat menjual produknya,” kata Rengga.

Masih berdasarkan pengakuan SA, produk kosmetik tanpa izin edar ini, dijual melalui media sosial seperti facebook dan instagram.

Polisi masih akan terus melakukan penelusuran untuk mengetahui peredaran kosmetik yang diduga mengandung logam berat ini.

Produk ini sudah beredar luas di Berau.

"Karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah menggunakan kosmetik yang tidak ada izin edar dan tidak ada izin dari BPOM.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved