Kapolres Bontang Pantau Medsos, tak Segan Proses Hukum jika Ada Warga Sebar Hoax Virus Corona
Ada warga Bontang sebar hoax mengenai Virus Corona, Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena mengaku tak segang melakukan proses hukum
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Samir Paturusi
Penimbun Masker Akan Ditindak Tegas
Sementara itu, isu Virus Corona, Kapolres Berau ancam tindak tegas oknum penimbun masker di Kabupaten Berau
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengecek ketersediaan masker disejumlah apotek di wilayah Tanjung Redeb, Kamis (5/3/2020).
Pengecekan yang dipimpin Kapolres Berau itu juga diikuti oleh Kabag Ops Kompol Agus Arif juga Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro dan Kasat Intelkam AKP Rustam.
Disalah satu apotek di Jl Pulau Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo juga memeriksa ketersediaan masker hingga kegudang penyimpangan.
Hal tersebut dilakukan dengan maraknya infomasi soal harga masker yang melonjak naik dan mahal.
Diapotek itu, Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo juga menghimbau tak menjual masker secara berlebihan kepada oknum yang kemungkinan akan memnfaatkan isu Virus Corona dengan menimbun masker.
Tak hanya di apotek, jajaran Polres Berau juga melakukan pengecekan di sejumlah kios penjual obat di pasar Sanggam Adji Dilayas, Kecamatan Teluk Bayur.
Kapolres Berau mengatakan, pengecekan yang Ia lakukan bukan hanya hari ini melainkan sudah dua hari dilakukan jajaran Polres Berau.
"Hasil pengecekan ada beberapa apotik yang sudah habis juga ada yang masih banyak stok," katanya.
"Bahkan di pasar hasil pengecekan kita harganya tak mengalami lonjakan, tadi ada penjual yang masih menjual masker harganya itu Rp 2 ribu dan jika ambil tiga dapat Rp 5 ribu," jelasnya.
AKBP Edy Setyanto mengingatkan para pelaku atau oknum yang memanfaatkan isu Virus Corona dengan menimbun masker maka akan ditindak tegas.
"Undang-undang perdagangan, pelaku penimbun masker di masa krisis seperti wabah terancam Pasal 107 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar," tuturnya.
Pasal itu kata Kapolres Berau mengatur larangan untuk para pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang.
"Pasal ini juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu," tutupnya.