Isu Virus Corona, Kapolres Berau Ancam Tindak Tegas Oknum Penimbun Masker di Kabupaten Berau
Isu Virus Corona, Kapolres Berau ancam tindak tegas oknum penimbun masker di Kabupaten Berau
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
"Undang-undang perdagangan, pelaku penimbun masker di masa krisis seperti wabah terancam Pasal 107 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar," tuturnya.
Pasal itu kata Kapolres Berau mengatur larangan untuk para pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang.
"Pasal ini juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu," tutupnya.
AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo berharap masyarakat tak panik namun tetap waspada dengan adanya isu Virus Corona tersebut. (*)
Baca Juga
Soal Virus Corona, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Imbau Media Lebih Sejuk Memberitakan
Pemain Persib Bandung Tak Bisa Leluasa, Dokter Tim Beri Peringatan Demi Cegah Virus Corona
Hotline 24 Jam, Aduan Soal Virus Corona di Kukar Kalimantan Timur, Layanan Pengaduan Setiap Hari