Isu Virus Corona, Kapolres Berau Ancam Tindak Tegas Oknum Penimbun Masker di Kabupaten Berau

Isu Virus Corona, Kapolres Berau ancam tindak tegas oknum penimbun masker di Kabupaten Berau

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/ikbal Nurkarim
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo saat mengecek salah satu apotek di Jl Pula Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb 

"Undang-undang perdagangan, pelaku penimbun masker di masa krisis seperti wabah terancam Pasal 107 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar," tuturnya.

Pasal itu kata Kapolres Berau mengatur larangan untuk para pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang.

"Pasal ini juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu," tutupnya.

AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo berharap masyarakat tak panik namun tetap waspada dengan adanya isu Virus Corona tersebut. (*)

Baca Juga

Soal Virus Corona, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Imbau Media Lebih Sejuk Memberitakan

Pemain Persib Bandung Tak Bisa Leluasa, Dokter Tim Beri Peringatan Demi Cegah Virus Corona

Hotline 24 Jam, Aduan Soal Virus Corona di Kukar Kalimantan Timur, Layanan Pengaduan Setiap Hari

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved