Minggu, 3 Mei 2026

KPK Putus Asa Buru Harun Masiku dan Nurhadi? Lontarkan Wacana Pengadilan Secara In Absentia

KPK putus asa Buru Harun Masiku dan Nurhadi? Lontarkan wacana pengadilan secara In Absentia

Tayang:
Editor: Rafan Arif Dwinanto
kpu.go.id
Harun Masiku jadi buruan KPK dan jajaran Kapolri Idham Aziz 

TRIBUNKALTIM.CO - KPK putus asa Buru Harun Masiku dan Nurhadi? Lontarkan wacana pengadilan secara In Absentia.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang dipimpin Firli Bahuri tak kunjung bisa menangkap Harun Masiku dan Nurhadi.

Bahkan, KPK melontarkan wacana pengadilan secara In Absentia lantaran tak kunjung menangkap kedua buron tersebut.

Lantas, apakah KPK sudah putus asa memburu Harun Masiku dan Nurhadi?

Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan untuk mengadili eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan eks caleg PDIP Harun Masiku secara In Absentia.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, kemungkinan itu terbuka karena Nurhadi dan Harun Masiku hingga saat ini masih berstatus buron dan belum dapat ditemukan.

Firli Bahuri Minta eks Caleg PDIP Harun Masiku Menyerahkan Diri ke KPK, Sudah Periksa Puluhan Lokasi

ICW Bocorkan Penyebab Harun Masiku Sulit Ditangkap KPK, Ada Peran Partai Megawati dan Firli Bahuri

"Kalaupun kemudian seandainya tak tertangkap sampai hari kami melimpahkan ke pengadilan, tak menutup kemungkinan sekali lagi itu tetap kami lanjutkan dengan proses persidangan In Absentia," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/3/2020).

Ghufron menuturkan, kasus Harun Masiku dan Nurhadi dkk tetap bisa dibawa ke pengadilan walaupun kedua tersangka itu belum ditangkap KPK dan tidak dapat dimintai keterangan selama alat bukti dianggap lengkap.

Ghufton menambahkan, hadir di persidangan sebetulnya merupakan kesempatan bagi para terdakwa untuk membela diri dari dugaan pidana yang didakwakan kepadanya.

"Kalau kemudian hak dia tak digunakan, tak kemudian berarti proses hukum bisa terhambat, itu dari sisi hak dia," ujar Ghufron.

Kendati demikian, Ghuron menegaskan bahwa KPK bersama kepolisian tetap berupaya menangkap Harun Masiku dan Nurhadi dkk.

"Kami dengan pihak kepolisian sejak ditetapkan DPO di setiap jajaran kepolisian bukan hanya di Polda, sampai di Polres dan Polsek, Polri sudah menyatakan komitmennya untuk turut membantu," kata Ghufron.

Seperti diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang turut menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Sedangkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Respon Pukat UGM

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved