Cuti Bersama 2020 Bakal Direvisi Pemerintah, Libur Idul Fitri dan Mudik Lebaran Bakal Bertambah?
Cuti bersama 2020 bakal direvisi Pemerintah, libur Idul Fitri dan mudik lebaran bakal bertambah?
TRIBUNKALTIM.CO - Cuti bersama 2020 bakal direvisi Pemerintah, libur Idul Fitri dan mudik lebaran bakal bertambah?
Pemerintah tengah membahas cuti bersama tahun 2020 yang telah ditetapkan sebelumnya .
Dikabarkan cuti bersama terutama libur Idul Fitri dan mudik lebaran bakal berubah .
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy memimpin rapat tingkat menteri (RTM), membahas revisi cuti bersama.
Muhadjir Effendy mengungkapkan, rapat tersebut bakal mengevaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tahun 2019 tentang libur dan cuti bersama 2020.
"Rapat tingkat menteri pada hari ini adalah akan membahas tentang rencana atau mengevaluasi atau meninjau SKB Tiga Menteri tahun 2019," ujarnya saat membuka rapat di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
• Sangat Cocok Saat Liburan Hari Raya Nyepi, Ini 5 Penginapan Murah di Bali, Tarif Mulai Rp 45 Ribuan
• Balon hingga Tongkat Selfie, Inilah Barang-barang yang Dilarang Dibawa Saat Liburan ke Disney Park
• Cara Bikin Bakwan Panggang Bakso Gepeng, Hidangan Praktis Untuk Liburan Akhir Pekan
• Selamat Tahun Baru 2020, Berikut Daftar Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Bagi PNS
Muhadjir Effendy mengatakan, rapat tersebut bakal membahas seluruh jadwal libur dan cuti bersama selama tahun 2020.
"Kita akan membahas bersama untuk membicarakan rencana libur dan cuti bersama tahun 2020. Jadi, satu tahun penuh," ungkap Muhadjir Effendy.
Rapat tersebut dihadiri juga oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Lalu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Menparekraf) Wishnutama Kusubandio, dan Menteri Agama Fachrul Razi.
Sebelumnya, pemerintah menyepakati 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama pada tahun 2020 mendatang.
Kesepakatan ini dicapai setelah Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani.
Rapat digelar di ruang rapat menteri lantai 1 Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/8/2019) pagi.
RTM dihadiri oleh Menteri PAN RB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Menko PMK dalam rapat diketahui terlebih dahulu meminta persetujuan dan pandangan para menteri yang hadir, terkait usulan libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.
Para menteri pada prinsipnya menyetujui usulan libur nasional dan cuti bersama ini.
Hanya Menteri Agama yang meminta agar ke depan penyebutan Hari Raya Nyepi untuk Umat Hindu diganti menjadi ‘Hari Suci Nyepi.’
Menko PMK selanjutnya mengajak para menteri untuk menyimak ketentuan cuti bersama, terutama untuk Hari Raya Idul Fitri, terkait arus mudik dan balik Lebaran.
“Infrastruktur kita semuanya di tahun depan (2020) Insyaallah sudah lebih baik dari tahun ini," kata Puan Maharani, dikutip dari laman kemenkopmk.go.id.
"Semoga tidak banyak kendala berarti, dan pengamanan serta transportasi selama mudik dan balik juga berjalan dengan lancar,” harapnya.
Dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
• Cocok untuk Liburan Akhir Pekan, Ini Rekomendasi Hotel Murah di Manado, Tarif Mulai Rp 80 Ribuan
• Cara Bikin Bakwan Panggang Bakso Gepeng, Hidangan Praktis Untuk Liburan Akhir Pekan
Maka, kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2020 ini juga mempertimbangkan:
- Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara;
- Keputusan Presiden No 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No 10 Tahun 1971; dan
- Peraturan Presiden No 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Setelah rapat, Menko PMK dan para menteri menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.
Berikut ini Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang disepakati:
1 Januari
Tahun Baru 2020 Masehi
25 Januari
Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
22 Maret
Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
25 Maret
Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
10 April
Wafat Isa Al Masih
1 Mei
Hari Buruh Internasional
7 Mei
Hari Raya Waisak 2564
21 Mei
Kenaikan Isa Al Masih
24-25 Mei
Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
1 Juni
Hari Lahir Pancasila
31 Juli
Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
17 Agustus
Hari Kemerdekaan RI
20 Agustus
Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
29 Oktober
Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember
Hari Raya Natal
• Cocok Dikunjungi Saat Liburan Akhir Pekan, Berikut Rekomendasi 10 Tempat Wisata di Dieng
• Ada Mi Ongklok, Berikut ini Rekomendasi 6 Kuliner yang Lezat Wajib Dicicipi Saat Liburan Ke Dieng
• Tarif Mulai dari Rp 100 Ribuan, Ini 5 Hotel Murah Dekat Malioboro Untuk Liburan Akhir Pekan di Jogja
• Cocok untuk Liburan Akhir Pekan, Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Jogja, Simak Tarif dan Fasilitasnya
Cuti bersama:
• 22, 26, dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa, dan Rabu)
Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri.
• 24 Desember (Hari Kamis)
Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.
(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemerintah Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Jadi Bertambah Atau Berkurang?
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pemerintah Revisi Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, Akan Bertambah atau Berkurang ?, https://bogor.tribunnews.com/2020/03/09/pemerintah-revisi-libur-dan-cuti-bersama-tahun-2020-akan-bertambah-atau-berkurang?page=all.