Diduga Rumah Kerap Digunakan Pesta Sabu, Ibu Rumah Tangga di Samarinda Diciduk
Diduga rumahnya kerap digunakan pesta sabu seorang ibu rumah tangga (IRT) diciduk polisi. Ynr (45) diamankan di kediamannya di Jalan Lambung Mangkurat
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Diduga rumahnya kerap digunakan pesta sabu, seorang ibu rumah tangga ( IRT ) diciduk polisi.
Ynr ( 45 ) diamankan di kediamannya di Jalan Lambung Mangkurat Gang 8 Kelurahan Pelita Kecamatan Samarinda Kota, pada Minggu (8/3/2020) kemarin sekitar pukul 11.50 Wita.
Terungkapnya hal tersebut bermula ketika anggota Sat Samapta Polresta Samarinda menerima laporan atau informasi dari masyarakat, bahwa di rumah bersangkutan kerap digunakan untuk pesta sabu.
Setelah menerima informasi tersebut anggota langsung menuju Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) dimaksud dan setibanya di TKP, pihaknya memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan rumah tersebut.
Selain pemeriksaan terhadap pelaku, juga dilakukan penggeledahan di dalam dan luar rumah pelaku.
Dalam penggeledahan tersebut anggota mendapatkan satu buah kotak rokok yang berisikan satu poket sabu seberat 0,82 gram brutto, dua sedotan dan satu buah pipet kaca.
• Perawat, Sopir Ambulans dan Tukang Parkir di RSUD Gelar Pesta Sabu, Dua Orang Langsung Dipecat
• Anak Pejabat dan Anak Anggota Dewan Terpilih Ditangkap Pesta Sabu, Sang Ayah Tegar Sikapi Kasus
Barang bukti tersebut ditemukan petugas di bawah meteran air. "Selanjutnya pelaku bersama dengan barang bukti langsung diserahkan ke Sat Reskoba Polresta Samarinda, untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo mengatakan dua hari sebelum pelaku dibekuk, petugas mendapatkan informasi bahwa di TKP itu kerap digunakan pesta narkoba.
"Saat dicek rumah pelaku, tidak ditemukan barang bukti apapun, kemudian petugas menyisir sekitar pekarangan rumah pelaku dan ditemukan bungkus rokok, berisi satu poket sabu, sedotan serta pipet kaca di bawah meteran air," ungkapnya saat ditemui Senin (9/3/2020).
Dari pengakuan pelaku dirinya tidak merasa memiliki barang tersebut dan setelah dilakukan gelar perkara, karena minimnya saksi, sehingga pelaku hanya direhabilitasi. "Jadi, minimnya saksi dan hasil tes urine positif, pelaku hanya dilakukan rehab," katanya.
• Oknum Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu, Ditemukan Satu Poket Sabu
"Sedangkan orang yang memberikan informasi tersebut, sudah tidak bisa dihubungi lagi," sambungnya.
Lebih lanjut kata Sigit, memang pelaku tersebut dulunya memiliki nama alias dan belum pernah ditangkap. "Artinya dulunya dia ini pemain, tetapi belum pernah diamankan," pungkasnya.
Untuk diketahui pelaku saat ini telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) Kaltim, guna dilakukan proses rehabilitasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/nama-belum-digunakan.jpg)