Gebrakan Kanit Reskrim Baru di Kutai Timur, 30 Menit Dua Pengedar Sabu Dibekuk
Polsek Kongbeng di Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu.
“Selang 30 menit, tim kami berhasil menemukan rumah tersangka Rusdi dan mengamankannya," katanya.
"Di dalam rumah tersebut, kami juga menemukan alat penghisap sabu (bong), timbangan digital, plastik klip kecil dan pipet kaca. Rusdi pun mengaku ia memberikan enam poket sabu pada tersangka Botak untuk dijual,” beber Hari.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Karena memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan bukan tanaman.
Mereka diancam pidana kurungan minimal lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.
(Tribunkaltim.co)
Foto :
Dua tersangka diamankan Polsek Kongbeng karena menyimpan narkotika jenis sabu_HO Polsek Kongbeng