Gebrakan Kanit Reskrim Baru di Kutai Timur, 30 Menit Dua Pengedar Sabu Dibekuk

Polsek Kongbeng di Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Margaret Sarita
Polsek Kongbeng kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu. Tak tanggung-tanggung enam poket sabu seberat 3,39 gram disita polisi dalam penggrebekan yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Andi Dedi Kashram di Desa Marga Mulya Kecamatan Kongbeng, Minggu (8/3/2020) siang tadi. 

“Selang 30 menit, tim kami berhasil menemukan rumah tersangka Rusdi dan mengamankannya," katanya.

"Di dalam rumah tersebut, kami juga menemukan alat penghisap sabu (bong), timbangan digital, plastik klip kecil dan pipet kaca. Rusdi pun mengaku ia memberikan enam poket sabu pada tersangka Botak untuk dijual,” beber Hari.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Karena memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan bukan tanaman.

Mereka diancam pidana kurungan minimal lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.

(Tribunkaltim.co)

Foto :

Dua tersangka diamankan Polsek Kongbeng karena menyimpan narkotika jenis sabu_HO Polsek Kongbeng

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved