Gebrakan Kanit Reskrim Baru di Kutai Timur, 30 Menit Dua Pengedar Sabu Dibekuk

Polsek Kongbeng di Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Margaret Sarita
Polsek Kongbeng kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu. Tak tanggung-tanggung enam poket sabu seberat 3,39 gram disita polisi dalam penggrebekan yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Andi Dedi Kashram di Desa Marga Mulya Kecamatan Kongbeng, Minggu (8/3/2020) siang tadi. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTAPolsek Kongbeng kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Tak tanggung-tanggung enam poket sabu seberat 3,39 gram disita polisi dalam penggrebekan yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Andi Dedi Kashram di Desa Marga Mulya Kecamatan Kongbeng, Minggu (8/3/2020) siang.

Dua tersangka diamankan dari dua tempat yang berbeda.

Namun saling berkaitan satu dan lainnya.

Keduanya adalah, Jefri alias Botak (26) warga Desa Marga Mulya Kecamatan Kongbeng dan Rusdi (46) warga Desa Wana Sari, Kecamatan Muara Wahau.

Bahkan, Rusdi tercatat sebagai residivis kasus yang sama dan baru satu tahun menikmati udara bebas.

Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kapolsek Kongbeng Iptu Hari Supranoto mengatakan.

Pengungkapan keduanya bermula dari tindak lanjut informasi warga yang diterima jajaran Polsek Kongbeng.

Dipimpin Kanit Reskrim yang baru, yakni Aiptu Andi Dedi.

Melakukan penggrebekan di sebuah rumah yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba di Jalan Menur Gang Mushola, Desa Marga Mulya.

Saat dilakukan penggrebekan, polisi menemukan enam poket sabu yang sudah dalam kemasan siap edar disimpan di bawah kasur.

Selain ada pula alat menghisap sabu dan bong lengkap dengan korek gasnya di sebuah tas di kamar yang ditempati tersangka Jefri alias Botak,” ungkap Hari.

Bersama barang bukti yang ditemukan, tersangka digelandang ke Polsek Kongbeng.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang haram dari seorang bernama Rusdi.

Tak mau menunggu lama, polisi mencari Rusdi di rumahnya di Jalan Haruan, Desa Wana Sari.

“Selang 30 menit, tim kami berhasil menemukan rumah tersangka Rusdi dan mengamankannya," katanya.

"Di dalam rumah tersebut, kami juga menemukan alat penghisap sabu (bong), timbangan digital, plastik klip kecil dan pipet kaca. Rusdi pun mengaku ia memberikan enam poket sabu pada tersangka Botak untuk dijual,” beber Hari.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Karena memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan bukan tanaman.

Mereka diancam pidana kurungan minimal lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.

(Tribunkaltim.co)

Foto :

Dua tersangka diamankan Polsek Kongbeng karena menyimpan narkotika jenis sabu_HO Polsek Kongbeng

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved