KABAR GEMBIRA Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Kembali ke Iuran Semula

Kabar gembira, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, kembali ke iuran semula.

Tribunkaltim.co
ILUSTRASI - Pengunjung di BPJS Kesehatan di Balikpapan, beberapa waktu lalu. Kabar gembira Mahkamah Agung batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, kembali ke iuran semula. 

Pada putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi putusan tersebut.

Beri Jaminan Sosial Aparatur Kampung, Pemkab Mahulu Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Lampu Kuning Alvara untuk Jokowi, Kepuasan Publik Turun, BPJS, Korupsi, Pembatasan Internet Disorot

Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.

Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3

b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2

c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

Pelaksanaan penandatanganan kerjasama antara Laboratorium Klinik Khatulistiwa dan BPJS Kesehatan Balikpapan di Kantor BPJS Kesehatan Balikpapan, Rabu (4/3/20).
Pelaksanaan penandatanganan kerjasama antara Laboratorium Klinik Khatulistiwa dan BPJS Kesehatan Balikpapan di Kantor BPJS Kesehatan Balikpapan, Rabu (4/3/20). (TRIBUNKALTIM.CO/ARDIAN)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved