Kenaikan Iuran Dibatalkan, BPJS Kesehatan Area Samarinda Masih Tunggu Keputusan dari Pusat

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ( BPJS Kesehatan ) Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Muhammad Riduan
Pelayanan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ( BPJS Kesehatan ) Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa (10/3/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ( BPJS Kesehatan ) Kota Samarinda, Kalimantan Timur belum berani berkomentar mengenai pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Diketahui bahwa iuran BPJS Kesehatan batal naik setelah Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Uji materi Perpres nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tersebut Mahkamah Agung Lakukan atas permohonan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Demikian disampaikan oleh Haris Fadilah Kabid SDM Umum dan komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kota Samarinda.

Dia mengungkapkan bahwa belum berani berkomentar menganai pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu.

"Dari keputusan MA kemarin, kami belum menerima keputusan resmi dari pusat, jadi kami BPJS Kesehatan Kota Samarinda belum berani berkomentar mengenai pembatalan kenaikan iuran BPJS," ucapnya saat ditemui Tribunkaltim.co, di ruang rapat kantor BPJS Kesehatan Kota Samarinda, di Jalan Abdul Wahab Syahranie, Selasa (10/3/2020).

Ia akan menyampaikan setiap keputusan yang BPJS Kesehatan terima.

Inikan Perpres mengenai BPJS Kesehatan akan disampaikan ke kementerian yang terkait.

Dalam hal ini keungan dan kesehatan.

Pelayanan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ( BPJS Kesehatan ) Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa (10/3/2020).
Pelayanan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ( BPJS Kesehatan ) Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa (10/3/2020). (TribunKaltim.Co/Muhammad Riduan)

"Kita akan lihat beberapa hari nanti, semisal ada keputusan salinan yang sudah diterima," katanya.

"Selanjutnya apapun yang menjadi keputusan pemerinth maka kami kan mengikuti," tuturnya.

Untuk hari ini pelayanan yang kita gunakan tetap sama.

Tidak ada perlakuan yang berbeda setelah adanya keputusan MA itu.

"Kecuali ada perintah dari pusat nantinya," ucapnya.

MA Mencabut Perpres

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved