Ramadhan

Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriah, Ini Tata Cara Iktikaf yang Sesuai Ajaran Rasulullah SAW

Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriah, Ini Tata Cara Iktikaf yang Sesuai Ajaran Rasulullah SAW

Editor: Nur Pratama
Banjarmasin Post
Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriah, Ini Tata Cara Iktikaf yang Sesuai Ajaran Rasulullah SAW 

Yang tepat dalam masalah ini, iktikaf tidak dipersyaratkan untuk puasa, hanya disunnahkan.

Menurut mayoritas ulama, iktikaf tidak ada batasan waktu minimalnya, artinya boleh cuma sesaat di malam atau di siang hari.

Al Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan iktikaf pada iktikaf yang sunnah atau iktikaf yang mutlak adalah selama disebut berdiam di Masjid (walaupun hanya sesaat).”

Apa Saja yang Diperbolehkan Saat iktikaf di Masjid?

1. Keluar Masjid disebabkan ada hajat yang mesti ditunaikan seperti keluar untuk makan, minum, dan hajat lain yang tidak bisa dilakukan di dalam Masjid.

2. Melakukan hal-hal mubah seperti mengantarkan orang yang mengunjunginya sampai pintu Masjid atau bercakap-cakap dengan orang lain.

3. Istri mengunjungi suami yang beriktikaf dan berdua-duaan dengannya.

4. Mandi dan berwudu di Masjid.

5. Membawa kasur untuk tidur di Masjid.

Hal yang Membatalkan iktikaf

1. Keluar Masjid tanpa alasan syari dan tanpa ada kebutuhan yang mubah yang mendesak.

2. Jima (bersetubuh) dengan istri berdasarkan Surat Al Baqarah ayat 187 Ibnul Mundzir telah menukil adanya ijma (kesepakatan ulama) bahwa yang dimaksud mubasyaroh dalam surat Al Baqarah ayat 187 adalah jima (hubungan intim).

Bolehkah Wanita Beriktikaf?

Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan istri beliau untuk beri’tikaf.

Aisyah radhiyallahu anha berkata:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved