CPNS 2019

Perjuangan Pelamar CPNS, 4 Jam Naik Motor Pinjaman dan Lolos PG SKD, Tapi Sayang Belum Tentu ke SKB

Berbagai kisah perjuangan mewarnai seleksi penerimaan CPNS tahun anggaran 2019, khususnya saat mengikuti tes SKD

Editor: Doan Pardede
menpan.go.id
CPNS 2019 - Retno Wulandari (tengah), peserta SKD CPNS Kementerian PANRB saat menjalani tahapan SKD di Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN), Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (3/2/2020). 

Selama tiga kali mengikuti tes CPNS, ia mengakui peningkatan pelaksanaan seleksi CPNS.

"Kalau dulu agak kurang rapi, sekarang sudah terstruktur. Namun kalau transparansi masih bagus," jelasnya.

Perlu diketahui, sebanyak 113 peserta hadir mengikuti tahapan SKD di Kanreg II BKN, dengan rincian 59 pelamar Kementerian PANRB dan 54 pelamar KASN.

Pelaksanaan SKD ini dibagi ke dalam dua sesi dan dilakukan bersamaan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Rekrutmen CPNS, Ini Langkah Penentuan peserta SKB dan Simulasinya

Alur penentuan peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dapat melaju ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) dilakukan melalui beberapa tahap.

Seperti diketahui, pelaksanaan rekrutmen CPNS tengah memasuki masa seleksi kompetensi dasar (SKD).

Pemerintah menetapkan nilai ambang batas atau Passing Grade kelulusan SKD melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.

Informasi resmi yang dihimpun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), langkah pertama penentuan peserta SKB yaitu penyampaikan hasil SKD seluruh peserta seleksi dari Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi.

Selanjutnya, intansi dan BKN memastikan bahwa hasil SKD yang akan diumumkan sama dengan hasil SKD di layar monitor pada saat pelaksanaan seleksi dilangsungkan.

Pengumuman kelulusan SKD akan dilakukan instansi melalui Keputusan Ketua Panitia seleksi Instansi.

Pengumuman peserta SKB berisi jumlah peserta dengan jumlah paling banyak 3 kali kebutuhan formasi jabatan berdasarkan pemeringkatan nilai SKD.

peserta P1/TL yang diberikan peluang menggunakan nilai terbaik pun termasuk dalam pemeringkatan ini.

Nilai tes tentukan lulus tidaknya peserta SKD ke SKB

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, penentuan kelulusan bagi peserta SKD dengan hasil tes sama didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan dari tes Karakteristik Pribadi (TKP), tes Intelegensi Umum (TIU), dan tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved