Putusan MA, Buruh Minta Pemerintah Jokowi Tak Naikkan Iuran Lagi, BPJS Kesehatan Tak Bisa Jawab
Putusan MA, buruh minta Pemerintah Jokowi tak naikkan iuran lagi, BPJS Kesehatan tak bisa jawab
TRIBUNKALTIM.CO - Putusan MA, buruh minta Pemerintah Jokowi tak naikkan iuran lagi, BPJS Kesehatan tak bisa jawab.
Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan 100 persen, disambut gembira masyarakat, termasuk buruh.
Kaum buruh pun berharap, Pemerintah yang dipimpin Presiden Jokowi tak lagi menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara sepihak.
Para buruh meminta, Pemerintah Jokowi tak menaikkan iuran BPJS Kesehatan tanpa melibatkan pihak lain.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Pasca keputusan ini, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk menaikkan iuran.
• Daftar Terbaru Iuran BPJS Kesehatan Setelah Kenaikan Batal, Selisih Kelas 1 dan 2 Cuma Rp 20 Ribuan
• Diungkap Mahfud MD, Sikap Pemerintah Soal MA Batalkan Iuran BPJS Kesehatan Naik Akhirnya Terjawab
"Prinsipnya mulai semenjak keluarnya keputusan MA tersebut, maka tidak ada lagi pemberlakuan nilai iuran yang baru.
Tetapi kembali ke nilai iuran yang lama," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Menurut Said Iqbal, sejak awal pekerja Indonesia sudah menyuarakan penolakan terhadap kenaikan iuran tersebut.
Selain melalui aksi unjuk rasa, KSPI juga ikut mengajukan judicial review ke MA agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan.
Menurut dia, pemerintah tidak bisa seenaknya menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara sepihak.
"Pemilik BPJS adalah rakyat.
Khususnya tiga pihak, pertama pengusaha yang membayar iuran BPJS.
Kedua masyarakat penerima upah yaitu buruh dan iuran mandiri.
Kemudian ada pemerintah melalui penerima bantuan iuran (PBI).