Diungkap Mahfud MD, Sikap Pemerintah Soal MA Batalkan Iuran BPJS Kesehatan Naik Akhirnya Terjawab
Sikap pemerintah terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung ( MA) akhirnya terjawab, diungkap Mahfud MD
TRIBUNKALTIM.CO - Diungkap Mahfud MD, sikap Pemerintah soal Mahkamah Agung (MA) batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akhirnya terjawab.
MA mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan seputar perkara kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu dibacakan pada Februari lalu.
"Ya (sudah diputus). Kamis 27 Februari 2020 diputus. Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil," ujar Andi ketika dikonfirmasi, Senin (9/3/2020).
• KABAR GEMBIRA Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Kembali ke Iuran Semula
• 96,24 Persen Masyarakat Tarakan Memiliki BPJS Kesehatan
• Laboratorium Klinik Khatulistiwa Kini Kerjasama dengan BPJS Kesehatan
• NEWS VIDEO Kabar Gembira Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut," lanjut Andi menjelaskan amar putusan MA.
Dikutip dari dokumen putusan MA, ada dua poin penting putusan.
Pertama, menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Poin kedua, MA menyatakan pasal di atas tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Tidak Mempunyai Hukum Mengikat," demikian putusan tersebut.
Kenaikan BPJS Kesehatan batal
Sebagaimana diketahui, pasal di atas menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen dan waktu diberlakukannya kenaikan.