Minggu, 26 April 2026

Dinas Perhubungan Balikpapan Klaim Bukan Mangkrak, Mesin Parkir Meter Hanya Update Sistem Software

Dinas Perhubungan Kota Balikpapan menjawab tudingan atas mangkraknya dua mesin parkir meter yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Balikpapan.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/fachmi rachman
Dinas Perhubungan mengecek langsung setiap lokasi tempat mesin parkir meter terpasang terkait dengan berfungsinya mesin ini 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Perhubungan Kota Balikpapan menjawab tudingan atas mangkraknya dua mesin parkir meter yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Hal tersebut langsung dibuktikan oleh Dinas Perhubungan dengan mengecek satu per satu dari tujuh mesin parkir yang berjejer di sepanjang jalan kota tersebut.

Dalam kesempatannya, Kepala Bagian Tata Usaha UPTD Pengelolaan Parkir, Bastian Zarkasyi mengatakan mesin parkir meter bukanlah mangkrak melainkan hanya dalam proses perbaikan perbaruan software.

"Mesin itu bukan mangkrak, hanya update sistem software dari Cale dan itu mengharuskan ada cip yang dicabut, jadi mau tidak mau harus kita matikan dan kota bawa ke Cale di Jakarta," ujar Bastian, Selasa (10/3/20).

Ia pun menjelaskan sebetulnya justru hanya ada satu mesin saja yang mengalami kendala. Kendala mesin tersebut yakni terletak pada reader atau pembaca yang sedikit sulit untuk menangkap signal.

Dalam penuturannya, kartu dari mesin parkir meter bekerja seperti halnya SIM di Handphone.

Sehingga memang diakui Bastian, salah satu mesin patkir yang ada tepatnya yang berada didepan Johnson cukup sulit untuk menangkap signal.

"Jadi nanti yang mati juga akan kita geser, akan kita pindah mungkin di salah satu tempat di daerah Karangjati yang kondisi sinyalnya juga bagus," katanya.

Sementara itu saat ditanya mengenai akses kartu yang belum bisa dimiliki oleh setiap masyarakat, Bastian menyebut hal itu berkaitan dengan kartu yang belum terintegrasi.

Kartu tersebut masih tersedia secara terbatas oleh Provider yakni dari perusahaan mesin parkir meternya sendiri yakni Cale.

Sehingga, outputnya masih hanya bisa dilakukan oleh Jukir Binaan sebagai tangan kanan Dishub yang dipercaya untuk mengoperasikan kartu tersebut.

"Jadi jukir ini hanya tinggal mengetap dan mengoperasikan sesuai dengan berapa yang dibayar, yang tertera didalam tanda bukti parkir," terangnya.

Terkait hal ini, sistem integrator yang bisa dilakukan untuk semua akses layaknya e-money memang memiliki alatnya tersendiri.

Alat tersebut pun dikatakan Bastian memiliki harga yang cukup lumayan tinggi yakni lebih kurang senilai Rp 250 juta/satu alatnya.

Sehingga, Dishub juga masih belum memiliki anggaran yang lebih untuk memenuhi pembelian alat integrator tersebut.

"Memang kedepan kita pinginnya ada, apalagi untuk meeujudkan Balikpapan menjadi Smart City, semua juga sudah beralih ke uang elektronik, jadi kedepan mungkin kita akan coba," jelasnya.

Dilanjut Bastian, adanya mesin parkir meter sebetulnya terbukti sangat berpengaruh pada peningkatan dari retribusi parkir.

Ia mencontohkan misalnya, di lokasi yang sama sebelumnya setiap bulan hanya mampu menghasilkan Rp 1,2 juta saja /bulan.

Namun saat ini, dengan adanya mesin parkir meter tersebut, di lokasi yang sama pendapatan parkir bisa naik berkali-kali lipat, yakni dapat menghasilkan Rp 1,2 juta per harinya.

Kendati demikian, terkait dengan setoran memang saat ini pihaknya tentu sangat mengandalkan kejujuran dari Juru Parkir binaan yang berada di bawah Dinas Perhubungan.

Ia pun berujar bahwasannya juru parkir yang dipercaya tersebut, tidak bisa menyetor dengan angka yang tidak sesuai.

Sebab, setiap bulan memori parkir akan terus di update dan dibaca selerti computer, sehingga akan terbaca semua data mengenai kendaraan parkir yang ada.

"Disitu nanti kelihatan semua, berapa setorannya, berapa kendaraan roda dua dan empatnya. Jadi akan kita cocokan dengan setorannya. Jika sesuai memang tidak ada nakal kasarannya. Namun jika tidam sesuai kita juga akan pertanyakan," tuturnya.

Meski demikian, untuk mengantisipasi adanya celah kecurangan yang bisa saja dilakukan oleh Jukir, pihak Dishub meminta pada masyarakat untuk tak lupa meminta kartu parkir.

Dengan kartu parkir itulah data parkir akan tercatat, dan tentunya akan menumbuhkan kebiasaan dari perilaku kejujuran.

"Jadi tolong digarisbawahi, saya tegaskan untuk mengantisipasi adanya kecurangan, masyarakat yang parkir pastikan mendapat karcisnya. Kalau tidak diberikan tolong diminta saja. Hal ini sebagai salah satu cara mengatasi kesan pungli," sebutnya.

Anggota DPRD Balikpapan Tuding Rusak Tidak Efektif

Membahas masalah parkir di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur memang tak ada habisnya.

Bahasan ini sering pula muncul dan menjadi sorotan khusus dikalangan para pemangku kebijakan legislatif.

Salah satunya terkait dengan target retribusi yang tidak pernah tercapai setiap tahun.

Termasuk juga mengenai mesin parkir, anggota DPRD Balikpapan itu tak efektif dalam penggunaanya.

Sebagaimana dijelaskan oleh salah satu anggota komisi II DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid, masalah retribusi parkir terus menjadi catatan di komisinya.

Sebab, di tahun 2019 lalu, retribusi parkir yang ditarget dengan angka Rp 10 Miliar ini, besaran retribusinya hanya mampu dicapai diangka Rp 2,3 Miliar.

"Tahun ini Pemkot hanya menargetkan naik diangka Rp 3 Miliar saja. Hal ini diasumsikan terjadi, kemarin under target dari 10 Miliar karena mereka memprediksi adanya berlangganan parkir," ujar Syukri Wahid kepada Tribunkaltim.co.

Ternyata dalam kenyataannya, hal tersebut harusnya tak boleh dilakukan. Ini juga diperjelas karena sudah tertuang dalam peraturan pemerintah.

Maka itu, pemerintah kota pun disebut Syukri akan melakukan kebijakan bahwasannya setiap masa perpanjangan di Samsat, nantinya orang harus membayarnya terlebih dahulu.

Kendati demikian memang ada hal yang disepakati dan satu pandangan antara anggota dewan dengan pemerintah.

 Mesin Parkir Meter Diklaim Dinas Perhubungan Balikpapan Efektif Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

Mereka sepakat, dari 112 titik parkir yang di SK-kan oleh pemerintah, hingga saat ini belum semuanya difungsikan secara maksimal.

Pemerintah kota pun mengakui, bahwa baru 70 persen saja yang memiliki potensi dalam retribusi parkir.

"Jadi memang pada rapat pertama kami juga menanyakan mengenai kenapa ruas parkir yang di SK-kan baru 70 persen yang dipungut dan 30 persennya kenapa tidak dipungut, kemudian lokasi parkir itu," kata Syukri.

Sementara itu, lain halnya dengan penetapan tarif, anggota dewan dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini mengatakan terkait tarif parkir sebetulnya telah diatur dalam peraturan daerah.

Hanya saja, pemerintah disebut Syukri Wahid sering kecolongan.

Sebab banyak ruas parkir yang dianggap hilang dan dikelola oleh Oknum namun tidak masuk dalam setoran KAS daerah.

Dalam hal ini, lagi-lagi menjadi catatan dari Komisi II, bahwa sistem pemungutan parkir yang dilakukan oleh pemerintah saat ini pun dianggap salah.

Misalnya saja dalam real parkir, satu hari bisa saja mendapat satu mobil dan bisa dikalikan menjadi dua.

Kalau memang nantinya dipungut oleh pihak lain, maka baiknya harus dilakukan sharing antara pemungut dalam hal ini masyarakat dengan pemkot yang akan mengatur terkait dengan perjanjian.

Menurut Syukri, bisa saja hal ini diaplikasikan dengan menggunakan sistem bagi hasil 60 : 40, agar masyrakat yang diminta bantuannya untuk memungut retribusi nantinya mau melakukan hal tersebut.

"Jadi bukan diberi target ratusan ribu per orang, padahal bisa jadi yang didapat lebih daripada itu. Maka itu kita yang kehilangan potensi retribusi ini," katanya.

"Kalau menurut saya sekarang adalah sistemnya pemungutannya yang salah dan harus dirubah. Memang lebih kepada sistem dan kemudian ruas jalan yang belum maksimal dimiliki oleh petugas pungut parkir untuk retribusi," lanjutnya.

Dilanjut Syukri, mengenai beberapa mesin parkir yang pernah dianggarkan oleh Dewan, dirinya menyebut hal ini belum sepenuhnya efektif.

Pasalnya, apabila berkaca di kota besar seperti Jakarta, mesin parkir harus tetap dijaga oleh petugas parkir yang bisa mengawasi berapa lama kendaraan tersebut parkir ditempat itu.

Dari penuturan Syukri, ia menilai Dinas Perhubungan saat ini belum memiliki SDM yang lebih di lokasi yang telah dipasang mesin parkir.

Sehingga terdapat beberapa mesin parkir, yang terlihat tidak dijaga oleh petugasnya.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, komisinya dalam waktu dekat akan memanggil Dinas Perhubungan terkait dengan penggunaan alat ini.

Sebab, apabila alat mesin parkir tidak bisa difungsikan secara maksimal, maka tujuan untuk mengatasi potensi retribusi parkir yang hilanh akan tidak tercapai.

"Untuk mengatasi lost parkir maka kita memberi mesin ini agar lebih terukur. Tapi kalau tujuan tidak tercapai akan mubazir saja namanya, padahal kita sudah memelihara mahal-mahal," tegas Syukri Wahid.

(Tribunkaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved