Rabu, 8 April 2026

Hakim Hingga Pegawai PN Bontang Dites Urine, Hasilnya Dinyatakan Negatif

Hakim, panitra, pegawai dan staf Pengadilan Negeri Bontang, Rabu (11/3/2020) dites urine oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang.

TribunKaltim.CO/Muhammad Fachri Ramadhani
Petugas BNNK Bontang melakukan cek urine di Pengadilan Negeri Bontang, Rabu (11/3/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG - Hakim, panitra, pegawai dan staf Pengadilan Negeri Bontang, Rabu (11/3/2020) dites urine oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang.

Kepala BNNK Bontang, AKBP Edi Kismono mengungkapkan, tes urine digelar merujuk pada Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2020

tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Inpres tersebut mendorong seluruh lembaga pemerintah mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota peduli pada upaya P4GN.

"Hasilnya semua negatif. Kegiatan ini juga kita lakukan atas permintaan dari Pengadilan Negeri, bentuk sinergi memberantas narkoba," ujarnya.

Ketua Pengadilan Negeri Bontang, Praditia Danindra pun ikut dites urine. Diketahui sebanyak 24 orang dites urine, seluruhnya negatif.

Baca Juga

BKD Kaltim Siapkan Rp 100 Juta untuk Tes Urine PNS, Ardiningsih Sebut Prioritas Guru SMA

Polisi Tes Urine Sopir Bus Maut Tabrakan Beruntun di Simpang RSUD Bontang, Ini Hasilnya

20 Calon PPK Terpilih Se-Tarakan Ikuti Tes Urine, Semua Dinyatakan Negatif Narkoba

"Ini dadakan, tidak ada yang kami beritahu sebelumnya. Sebagai penegak hukum kita harus memberi contoh yang baik dulu, bersih dari jeratan narkoba," kata Praditia.

Di tempat yang sama, Humas Pengadilan Negeri Bontang Parlin Mangatas Bona menuturkan, tes urine terhadap para pegawai dilakukan selama 3 kali sejak tahun 2018 sampai 2020.

"Tahun ini Mahkamah Agung mengucurkan anggaran dana untuk digunakan tes urine, berbeda dua tahun sebelumnya dilaksanakan atas bantuan dari BNNK," bebernya.

Pelaksanaan tes urine tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran Nomor 3 tahun 2019 tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. (*)

Baca Juga

Janji akan Terbuka, BKD Kaltim Tidak Sembunyikan Jadwal Tes Urine PNS

Ririn Ekawati Masih Jalani Pemeriksaan Meski Hasil Tes Urine Negatif Narkoba

Hasil Tes Urine Ririn Ekawati Negatif Narkoba, Polisi Telusuri Jejak Kepemilikan Narkoba

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved