Pengunjung Wisata Pantai Ulingan Berau Kena Pungli, Modus Tarik Tarif Parkir, Pelaku Merusak Pondok
ajaran Polsek Pulau Derawan yang dipimpin AKP Koko Jumarko memberantas aksi premanisme di Wisata Pantai Ulingan Berau.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Jajaran Polsek Pulau Derawan yang dipimpin AKP Koko Jumarko memberantas aksi premanisme di Wisata Pantai Ulingan, Kampung Semanting, Kecamatan Pulau Derawan, Berau, Kalimantan Timur.
Dalam kegiatan itu, jajaran Polsek Pulau Derawan meringkus seorang warga bernama Tanwir.
Tanwir diketahui kerap melakukan aksi premanisme dengan melakukan pungutan liar terhadap para pengunjung Pantai Ulingan.
Hal tersebut dikatakan Kapolsek Pulau Derawan AKP Koko Jumarko ke TribunKaltim.co, Rabu (11/3/2020).
Koko menjelaskan pelaku melakukan pemerasan dengan cara memungut uang parkir dan biaya masuk Pantai.
"Pelaku melakukan pemerasan yakni memungut uang Parkir Rp 20 ribu dan uang masuk Pantai Rp 20 ribu," katanya.
"Selain itu pelaku Tanwir juga melakukan aksi premanisme dengan merusak pondok yang ada dilokasi wisata
Pantai Ulingan," jelasnya.
Kopolsek mengatakan pelaku ditangkap sejak Senin (9/3/2020) pukul 10.30 wita dan masih mendekam di Mapolsek Pulau Derawan.
"Pelaku ditangkap di Jalan masuk Pantai Ulingan, yang saat ditangkap pelaku membawa sebilah senjata tajam jenis golok," imbuhnya.
"Tanwir ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Polisi juga membongkar portal yang digunakan pelaku untuk menhentikan kendaraan pengunjung untuk minta uang parkir dan biaya masuk yang tidak sesuai ketentuan.
(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)