Virus Corona Resmi Ditetapkan Sebagai Pandemi Oleh WHO, Apa Artinya? Jumlah Kasus Naik 13 Kali Lipat

Virus Corona resmi ditetapkan sebagai pandemi Oleh WHO, apa artinya? jumlah kasus naik 13 kali lipat ,

IST
Virus Corona resmi ditetapkan sebagai pandemi Oleh WHO, apa artinya? jumlah kasus naik 13 kali lipat . 

3. penyakit itu menyebar dari orang ke orang secara mudah dan berkelanjutan.

Sementara praktisi kesehatan Dr. Drh. Mangku Sitepoe dalam buku Melawan Influenza a (H1N1), mengutip WHO (2006). membuat definisi pandemi adalah kondisi ketika penyebaran penyakit bila memenuhi tiga persyaratan berikut ini:

1. terjadi penularan antarmanusia

2. virus telah mengalami mutasi

3. terjadi penularan antarnegara

Naik 13 kali lipat di luar Tiongkok

Terkait virus corona jenis baru, Tedros Adhanom Ghebreyesus dalam paparan kepada publik Rabu sore waktu setempat, menyampaikan jumlah kasus COVID-19 di luar wilayah Tiongkok telah meningkat 13 kali lipat.

Adapun jumlah negara di mana ada warganya yang terinfeksi virus corona jenis baru ini juga meningkat tiga kali lipat.

Menurut WHO kini ada lebih 118 ribu kasus virus Corona di 114 negara.

Sementara jumlah korban yang meninggal akibat virus ini mencapai 4.291 orang.

"Kami telah membuat penilaian bahwa COVID-19 dapat dikategorikan sebagai pandemi," ujar Tedros.

Tedros mengimbau semua negara agar berupaya mencapai keseimbangan yang baik antara melindungi kesehatan warga, meminimalkan gangguan ekonomi dan sosial, serta menghormati hak asasi manusia dalam menangani penyebaran virus corona baru atau COVID-19.

5 penyakit ini juga pernah dtetapkan sebagai pandemi

 Secara resmi Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO ) menetapkan Corona sebagai pandemi .

Keputusan ini diambil oleh WHO setelah virus ini menyebar di banyak negara 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved