Kaltim Lokal Lockdown Corona

Antisipasi Virus Corona di Kaltim, Kadisdikbud Tegaskan KBM SMA/Sederajat lewat Online, UN Ditunda

Aktifitas KBM sementara dialihkan menggunakan sistem online, sampai 14 hari ke depan. UN ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan

Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUN KALTIM/PURNOMO SUSANTO
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Anwar Sanusi 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim mengeluarkan surat edaran Nomor : 421.6/2101/Disdikbud-Ia/2020 terkait Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SMA/sederajat.

Surat tersebut mencakup tentang penyelenggaraan KBM dan Ujian Nasional (UN) tahun 2020.

Dimana, aktifitas KBM sementara dialihkan menggunakan sistem online, sampai 14 hari ke depan.

Sedangkan, untuk pelaksanaan UN ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan.

Keputusan ini diambil, untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia (RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Satuan Pendidikan.

Selain itu pula, keputusan itu merupakan hasil pembahasan beraama dalam rapat koordinasi (Rakor) Kesiapsiagaan Terhadap Ancaman Covid-19 pada Senin (16/3/2020), pukul 14.30 WITA, di Ruang Malinau Hotel Gran Senyiur Balikpapan.

Baca Juga: BREAKING NEWS Pemprov Kaltim Putuskan Lokal Lockdown Perketat Pengawasan untuk Batasi Sebaran Corona

Baca Juga: Pemprov Kaltim Berlakukan Lokal Lockdown Corona, Tak Perlu Panik, Warga masih Bisa Keluar Masuk

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Anwar Sanusi mengungkapkan, memang ada beberapa surat edaran yang telah dikeluarkan oleh institusi yang dipimpinnya tersebut.

"Surat edaran terakhir yang saya buat, ya yang Nomor : 421.6/2101/Disdikbud-Ia/2020.

Disitu jelas, kita atur soal penyelenggaraan KBM dan ujian nasional (UN) tahun 2020," ujarnya saat diwawancara melalui telepon selularnya, pada Senin (16/3/2020) malam.

"Surat edaran itu, saya buat dan saya tandatangani sesuai dengan keputusan Pak Gubernur Kaltim. Juga merunut pada hasil dari Rakor Kesiapsiagaan Terhadap Ancaman Covid-19," lanjutnya.

Diketahui dalam Rakor Kesiapsiagaan Terhadap Ancaman Covid-19, Pemprov Kaltim menetapkan kebijakan lokal lockdown di Kaltim.

Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona di Kaltim.

Terkait adanya sekolah yang mungkin belum mengetahui surat edaran tersebut, dan masih akan melaksanakan KBM dan ujian sesuai jadwal, Anwar menegaskan, itu tidak akan terjadi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved