Kaltim Lokal Lockdown Corona
Antisipasi Virus Corona di Kaltim, Kadisdikbud Tegaskan KBM SMA/Sederajat lewat Online, UN Ditunda
Aktifitas KBM sementara dialihkan menggunakan sistem online, sampai 14 hari ke depan. UN ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim mengeluarkan surat edaran Nomor : 421.6/2101/Disdikbud-Ia/2020 terkait Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SMA/sederajat.
Surat tersebut mencakup tentang penyelenggaraan KBM dan Ujian Nasional (UN) tahun 2020.
Dimana, aktifitas KBM sementara dialihkan menggunakan sistem online, sampai 14 hari ke depan.
Sedangkan, untuk pelaksanaan UN ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan.
Keputusan ini diambil, untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia (RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Satuan Pendidikan.
Selain itu pula, keputusan itu merupakan hasil pembahasan beraama dalam rapat koordinasi (Rakor) Kesiapsiagaan Terhadap Ancaman Covid-19 pada Senin (16/3/2020), pukul 14.30 WITA, di Ruang Malinau Hotel Gran Senyiur Balikpapan.
Baca Juga: BREAKING NEWS Pemprov Kaltim Putuskan Lokal Lockdown Perketat Pengawasan untuk Batasi Sebaran Corona
Baca Juga: Pemprov Kaltim Berlakukan Lokal Lockdown Corona, Tak Perlu Panik, Warga masih Bisa Keluar Masuk
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Anwar Sanusi mengungkapkan, memang ada beberapa surat edaran yang telah dikeluarkan oleh institusi yang dipimpinnya tersebut.
"Surat edaran terakhir yang saya buat, ya yang Nomor : 421.6/2101/Disdikbud-Ia/2020.
Disitu jelas, kita atur soal penyelenggaraan KBM dan ujian nasional (UN) tahun 2020," ujarnya saat diwawancara melalui telepon selularnya, pada Senin (16/3/2020) malam.
"Surat edaran itu, saya buat dan saya tandatangani sesuai dengan keputusan Pak Gubernur Kaltim. Juga merunut pada hasil dari Rakor Kesiapsiagaan Terhadap Ancaman Covid-19," lanjutnya.
Diketahui dalam Rakor Kesiapsiagaan Terhadap Ancaman Covid-19, Pemprov Kaltim menetapkan kebijakan lokal lockdown di Kaltim.
Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona di Kaltim.
Terkait adanya sekolah yang mungkin belum mengetahui surat edaran tersebut, dan masih akan melaksanakan KBM dan ujian sesuai jadwal, Anwar menegaskan, itu tidak akan terjadi.
Pasalnya, surat edaran tersebut telah disebar sebelum Rakor tersebut selesai.
Baca Juga: Jumlah Total Suspect Corona di Kalimantan Timur 23 Orang, Hadi Mulyadi: Separuhnya sudah Negatif
Baca Juga: Pembangunan Ruang Isolasi Termasuk untuk Virus Corona di RSUD Kanujoso Dimulai Tahun Depan
"Tidak mungkin. Semua sekolah sudah tau kok dengan surat edaran tersebut. Makanya, saya buat dan tandatangani cepat surat edaran tersebut sebelum rakor selesai, agar semua sekolah bisa segera mengetahui soal keputusan itu," jelasnya.
Meski ditetapkan sebelum rapat koordinasi (Rakor) Kesiapsiagaan Terhadap Ancaman Covid-19 selesai, lebih dahulu dikatakan Anwar, ia meminta persetujuan kepada Gubernur Kaltim untuk mengambil langkah-langkah itu.
"Saya tunggu Pak Gubernur, baru saya bisa buat surat edaran tersebut. Kalau tidak ada pernyataan Pak Gubernur, saya juga tidak berani keluarkan surat.
Jadi, saya minta semua sekolah mengikuti apa yang telah kita putuskan bersama," tegasnya.
Adapun point-point dalam surat edaran tersebut, yakni sebagai berikut :
1. Sesuai kewenangan, jenjang SMA/SMK sederajat KBM dan SLB dilaksanakan di Rumah untuk 14 hari kedepan mulai hari ini, Senin 16 Maret 2020.
2. Kegiatan belajar mengajar dialihkan di Rumah dengan sistem online dengan memanfaatkan rumah belajar dan atau aplikasi belajar lainnya.
3. Ujian Nasional (UN) ditunda sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
4. Dihimbau kepada orangtua untuk mendampingi anaknya dan mengawasi kegiatan ke luar rumah yang sifatnya tidak penting serta bertemu dengan orang banyak.
5. Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tetap turun dan melaksanakan tugas di sekolah dengan mengisi kegiatan lainnya.
6. Untuk kegiatan yang melibatkan orang banyak (Ekstrakulikuler, perpisahan, study tour, class meeting) untuk sementara ditiadakan
7. Agar sekolah menggalakkan budaya hidup bersih dan di lingkungan sekolah
8. Agar sekolah menyesiakan fasilitas cuci tangan (Wastafel, sabun, hand sanitizer dll).
(TribunKaltim.co / Purnomo Susanto )