Kaltim Lokal Lockdown Corona

Pemprov Kaltim Berlakukan Lokal Lockdown Corona, Tak Perlu Panik, Warga masih Bisa Keluar Masuk

Kebijakan local lockdown sendiri, dibeberkan Syafranuddin, dimulai sejak Selasa tanggal 17 Maret 2020 selama 14 hari ke depan.

Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUN KALTIM/PURNOMO SUSANTO
Kepala Biro Humas Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltim, HM Syafranuddin 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim telah memutuskan untuk menerapkan kebijakan local lockdown untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona.

Kepala Biro (Karo) Humas Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltim, HM Syafranuddin menyebutkan bahwa Gubernur Kaltim didampingi Wagub Kaltim beserta Kepala Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan beberapa kepala daerah di Kaltim menetapkan local lockdown.

"Kebijakan local lockdown harus diambil Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap berbagai aktivitas yang melibatkan banyak orang, baik pertemuan dan kegiatan kedinasan, sekolah, perkuliahan maupun kegiatan-kegiatan yang sudah teragendakan," ujarnya saat dihubungi awak Tribunkaltim.co melalui telepon selularnya, pada Senin (16/3/2020).

Kebijakan local lockdown sendiri, dibeberkan Syafranuddin, dimulai sejak Selasa tanggal 17 Maret 2020 selama 14 hari ke depan.

Meski demikian, diucapkan olehnya, sifatnya tidak full atau total.

Baca Juga: BREAKING NEWS Pemprov Kaltim Putuskan Lokal Lockdown Perketat Pengawasan untuk Batasi Sebaran Corona

Baca Juga: Antisipasi Virus Corona, Layanan Publik di Kota Balikpapan Belum Dibatasi, Ini Alasannya

Seperti dijelaskan Wagub Hadi Mulyadi, kata Syafranuddin, di mana orang masih bisa keluar dan masuk Kaltim namun dengan pangawasan/pemantauan yang ketat.

"Pemerintan dan pihak berwenang meminta masyarakat membatasi.

Bahkan, mengurangi semaksimal dan seefektif mungkin aktifitas diluar dan berhubungan banyak orang.

Seperti, anak-anak sekolah diliburkan, juga mahasiswa, termasuk kegiatan pegawai di kantor-kantor yang tidak terlalu penting, bisa dilakukan di rumah," jelasnya.

Untuk anak sekolah, dibeberkan Syafranuddin, Pemprov Kaltim meminta Dinas Pendidikan provinsi maupun kabupaten dan kota untuk meliburkan selama 14 hari ke depan.

Termasuk menunda ujian nasional hingga dalam waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga: Akibat Virus Corona Rakernas KONI Pusat Tertunda, Bagaimana Nasib PON XX 2020 Papua?

Baca Juga: Cegah Virus Corona, Besok Proses Belajar Mengajar di Samarinda Secara Online

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved