Jumat, 17 April 2026

APBD Terlambat, Dana Alokasi Umum Kutai Timur Dipotong 25 Persen

usyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Kutai Timur menghadirkan Mukjizat. Minggu kedua bulan Juli, rancangan KUA PPAS

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Margaret Sarita
Perwakilan Kemendagri Mukjizat saat memberi paparan tentang jadwal penetapan APBD di acara Musrenbang Kabupaten Kutim, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Kutai Timur menghadirkan Mukjizat S Sos M Si, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Ia berbicara tentang aturan jadwal penyusunan dan penetapan APBD.

Menurutnya, dari data yang ada, Kabupaten Kutai Timur adalah satu di antara kabupaten/kota lainnya yang terlambat dalam penetapan APBD tahun 2020 dan terpaksa menerima sanksi berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25 persen atau mencapai Rp 170 miliar.

Alhasil dana APBD Kutim tahun 2020 ini, akan berkurang sejumlah itu dan ada yang harus dipangkas dari belanja yang telah disusun sebelumnya.

Minggu kedua bulan Juli, rancangan KUA PPAS sudah disampaikan pada DPRD.

Kemudian, DPRD membahas sampai minggu kedua Agustus.

Kalau tidak selesai minggu kedua Agustus, Kepala Daerah membuat surat edaran agar OPD menyusun RKA berdasarkan rancangan KUA PPAS, pada minggu ketiga September yang disampaikan pada DPRD yang jika tidak disetujui. Kita semua berharap itu tidak terjadi,” beber Mukjizat.

Satu bulan sebelum akhir tahun anggaran atau 30 November, lanjut Mukjizat, APBD tahun berikutnya sudah harus disepakati. Tapi kalau DPRD tidak menyepakati, tetapkan APBD dengan peraturan Bupati.

“Sekarang, ketat Pak. Jadwal harus ditepati. 30 November disepakati, 3 Desember disampaikan ke provinsi. Kalau tidak, sebagian hak Kepala Daerah tidak diperoleh selama enam bulan. Tapi Kutim, kesepakatan sudah 30 November, penyampaian ke provinsi justru terlambat. Biasanya, keterlambatan justru terjadi bila, bila antara pemerintah dan DPRD tidak sepakat. Tapi ini kesepakatan sudah tepat waktu, penyampaiannya terlambat,” ungkap Mukjizat.

Di provinsidiberi waktu 15 hari kerja untuk evaluasi, kemudian langsung jadi Perda. Setelah itu, kembali hasil evaluasi, untuk disesuaikan oleh banggar dan TAPD.

Penyesuaian diberi waktu tujuh hari. “Buat apa kita tunggu-tunggu Pak. Sekarang waktu sudah ditentukan. Akhirnya, DAU dipotong 25 persen. Mengeluh pusat jahat, padahal itu kesalahan kita di daerah,” ujar Mukjizat.

Menanggapi akan terjadinya pemotongan DAU akibat keterlambatan APBD Kutim, Wakil Bupati H Kasmidi Bulang ST MM mengaku baru tahu ada permasalahan tersebut. Pasalnya, ia sejauh ini tidak ada laporan yang masuk.

Namun, untuk menindaklanjuti hal tersebut, ia akan bertemu dengan tim TAPD. “Sangat lumayan angkanya. Rp 170 miliar. Saya akan membicarakannya dengan Pak Bupati dan TAPD. Semoga ada solusi agar tidak terpotong,” ungkapnya.

(Tribunkaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved