Sabtu, 18 April 2026

Kasus Pembunuhan di Muara Kate

Misran Toni Terdakwa Kasus Pembunuhan Muara Kate Paser Divonis Bebas, Sempat 9 Bulan Ditahan

Misran Toni, terdakwa kasus pembunuhan di Muara Kate, akhirnya bisa menghirup udara bebas di Paser, Kalimantan Timur.

|
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
KASUS MUARA KATE - Misran Toni, terdakwa kasus pembunuhan di Muara Kate, akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya, Kamis (16/4/2026). Penasehat Hukum Terdakwa, Fathul Huda Wiyashadi didampingi Terdakwa Misran Toni, menerangkan terkait putusan Majelis Hakim PN Tanah Grogot, saat ditemui di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Terdakwa kasus pembunuhan Muara Kata di vonis bebas. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Misran Toni, terdakwa kasus pembunuhan di Muara Kate, akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya, Kamis (16/4/2026).

Putusan tersebut menjadi akhir dari perjalanan panjang persidangan yang telah dijalani Misran Toni selama kurang lebih sembilan bulan masa tahanan.

Keputusan majelis hakim disambut lega oleh terdakwa beserta tim advokasi yang selama ini mendampingi.

Misran Toni, mengaku lega terhadap putusan bebas terhadap dirinya.

Baca juga: Update Kasus Muara Kate, Misran Toni Kembali Ditahan, Polres Paser: Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ia mengaku sangat rindu untuk kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarga setelah sekian lama berada di balik jeruji.

"Alhamdulillah, hari ini saya cukup lega dan sudah sangat ingin kembali ke rumah. Sudah hampir lupa kondisi rumah, sudah sangat rindu untuk berkumpul dengan keluarga," ujar Misran Toni saat ditemui di pelataran Rutan Kelas IIB Tanah Grogot.

Selama menjalani proses hukum, Misran mengaku tidak pernah mendapat perlakuan negatif di dalam tahanan.

Hanya saja, dia mengungkapkan, sempat mendapat tekanan dari aparat kepolisian yang meminta dirinya mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.

"Apa yang mau saya akui, jika saya tidak melakukan perbuatan itu. Saya benar-benar tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan tersebut," tegasnya.

Perjuangan panjang tim advokasi bersama Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), hingga LSJ Fakultas Hukum UGM yang mengajukan amicus curiae, akhirnya membuahkan hasil.

Dukungan tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam menguatkan posisi hukum Misran di persidangan.

"Terimakasih juga untuk tim kuasa hukum, masyarakat dan berbagai pihak yang sudah berjuang sampai dengan hari ini, yang mungkin saya tidak bisa membalas kebaikan mereka kecuali hanya dengan terimakasih," tandasnya.

Baca juga: Proses Hukum Misran Toni Pindah Tangan ke Kejaksaan, Status Advokat Peradi Dibantah Ditahan

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Fathul Huda Wiyashadi, menyampaikan rasa syukur atas putusan majelis hakim.

"Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pasal pembunuhan berencana maupun pembunuhan biasa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," terang Fathul.

Dijelaskan, majelis hakim dalam pertimbangannya menilai keterangan saksi yang dihadirkan JPU tidak konsisten dan tidak didukung alat bukti yang kuat.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved