Kasus Asusila Guru di Berau

Oknum Guru Pelaku Tindakan Asusila 9 Murid SD di Berau Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku tindakan asusila anak di bawah umur di Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, berinisial NR alias UD terancam hukum penjara

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/ikbal Nurkarim
Pelaku tindakan asusila NR saat diintrogasi Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, Selasa (17/3/2020). 

Pelaku NR sendiri saat ini masih berstatus PNS di salah satu SD di Kecamatan Sambaliung.

"Kelakuan NR ini terungkap setelah salah satu keluarga korban melaporkannya ke polisi dan kami lakukan penyidikan dan penyeledikan," tutur Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo.

Edy menjelaskan, pengungkapan kasus asusila anak di bawah umur ini dilakukan secara hati-hati lantaran korban merupakan anak di bawah umur.

Baca juga: Ada Bayi Dibuang ke Bak Sampah, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi: Masih Selidiki Pelakunya

Baca juga: Diisukan Terpapar Virus Corona Sepulang dari Australia, Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Buka Suara

Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, 1 Unit Rumah di Kecamatan Biduk-biduk Berau Ludes Terbakar

Baca juga: Alami Lemas Usai Kegiatan Luar Daerah, Satu Warga Gunung Seteleng PPU Dipantau Tim Medis

Kini pelaku mendekam di Mapolres Berau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved