Kasus Asusila Guru di Berau
Oknum Guru Pelaku Tindakan Asusila 9 Murid SD di Berau Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Pelaku tindakan asusila anak di bawah umur di Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, berinisial NR alias UD terancam hukum penjara
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
Pelaku NR sendiri saat ini masih berstatus PNS di salah satu SD di Kecamatan Sambaliung.
"Kelakuan NR ini terungkap setelah salah satu keluarga korban melaporkannya ke polisi dan kami lakukan penyidikan dan penyeledikan," tutur Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo.
Edy menjelaskan, pengungkapan kasus asusila anak di bawah umur ini dilakukan secara hati-hati lantaran korban merupakan anak di bawah umur.
Baca juga: Ada Bayi Dibuang ke Bak Sampah, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi: Masih Selidiki Pelakunya
Baca juga: Diisukan Terpapar Virus Corona Sepulang dari Australia, Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Buka Suara
Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, 1 Unit Rumah di Kecamatan Biduk-biduk Berau Ludes Terbakar
Baca juga: Alami Lemas Usai Kegiatan Luar Daerah, Satu Warga Gunung Seteleng PPU Dipantau Tim Medis
Kini pelaku mendekam di Mapolres Berau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)