Kakek 65 Tahun Ini Berbuat Asusila ke 3 Remaja di Rumahnya, Ditemukan Video tak Senonoh

Muhammad Hasyim (65) yang ke sehariannya bekerja sebagai tukang jahit dibekuk jajaran Reskrim Polsek Samarinda Kota.

Editor: Budi Susilo
Grafis TribunKaltim.co/Wahyu Triono
ILUSTRASI video asusila 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Muhammad Hasyim (65) yang ke sehariannya bekerja sebagai tukang jahit dibekuk jajaran Reskrim Polsek Samarinda Kota lantaran Cabuli tiga remaja laki-laki.

Pria paruh baya tersebut diamankan petugas pada Selasa (17/3/2020) lalu dikediamannya kawasan Sambutan sekitar pukul 16.00 Wita.

Kejadian tersebut berawal pada Desember 2019 lalu, saat itu salah seorang korban disuruh oleh sang ibu, untuk mengantarkan jahitan celana ke rumah pelaku, karena tersangka adalah seorang tukang jahit.

Setelah tiba, pelaku mengajak korban untuk berfoto selfie, sambil mencium pipi, hidung serta bibir korban.

Setelah itu, pelaku mengatakan kepada korban untuk mengambil celananya sekitar pukul 20.00 Wita malam harinya.

Dan pada saat malam harinya korban kembali mengambil jahitan celana yang sebelumnya telah diantarkan ke pelaku, kemudian tanpa basa basi pelaku langsung menurunkan celana korban dan memegang kemaluan korban.

Sehingga, atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan ke Polsek Samarinda Kota, guna proses lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan pelaku tersebut, melakukan perbuatan tak terpuji kepada korban lebih dari sekali, berdasarkan laporan orang tua korban lainnya.

Jika pelaku sebelumnya telah melakukan perbuatan cabul terhadap remaja lainnya, saat berkunjung ke rumah pelaku.

Hal ini diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi Kamis (19/3/20) di Mako Polsek Samarinda Kota.

Dijelaskannya, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, pasalnya petugas mendapati foto serta video tak senonoh, antara pelaku dengan sesama jenisnya.

"Masih kami kembangkan, terkait foto dan video tersebut, apakah ada korban lainnya juga serta apakah dari korban ini ada yang disodomi atau tidak," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

(Tribunkaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved