Virus Corona
Karena Covid-19, Salat Jumat Sudah Dilarang, Bagaimana dengan Tarawih Saat Ramadhan? Simak Fatwa MUI
Karena covid-19, Salat Jumat sudah dilarang, bagaimana dengan Tarawih saat Ramadhan? Simak kata MUI
TRIBUNKALTIM.CO - Karena covid-19, Salat Jumat sudah dilarang, bagaimana dengan Tarawih saat Ramadhan? Simak kata MUI.
Beragam aktivitas terganggu akibat wabah Virus Corona, atau covid-19.
MUI pun sudah menerbitkan fatwa larangan Salat Jumat di wilayah tertentu dan bagi warga sakit.
Lantas, bagaimana dengan pelaksaan Salat Tarawih saat Ramadhan nanti?
Menjelang hadirnya bulan Ramadhan, semua umat muslim masih dicemaskan oleh pandemi Virus Corona.
Virus dengan nama lain Covid-19 sudah memiliki dampak yang sangat besar pada aktivitas masyarakat di seluruh dunia.
• UPDATE Positif Corona di Kaltim Jadi 3 Orang, Jubir: Pasien Positif Tak Berarti Harus Dirawat di RS
• Benarkah Golongan Darah O Lebih Kebal Virus Corona? Penelitian di China Ungkap Penemuan Baru!
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia, juga sudah memberikan imbauan untuk mengurangi kontak ataupun interaksi sosial.
Semua sekolah, pekerjaan, bahkan ibadah, dianjurkan untuk dilakukan di rumah.
Lantas bagaimana dengan ibadah puasa dan juga Salat Tarawih di bulan Ramadhan?
Dilansir TribunWow.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa menyikapi hal tersebut.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh dalam unggahan Youtube KompasTV, Kamis (19/3/2020) mengingatkan kepada semua masyarakat Indonesia, khususnya umat muslim untuk tetap memberikan kewaspadaan dengan penyebaran Virus Corona.
Asrorun Niam meminta semuanya untuk ikut berperan bersama pemerintah untuk pencegahan penyebaran Virus Corona.
"Yang pertama kita semua memiliki tanggung jawab untuk mencegah peredaran penyebaran wabah covid-19 ini terus meluas, tidak bisa hanya dibebankan kepada satu komunitas, kepada pemerintah semata tanpa kontibusi dan juga partisipasi publik secara keseluruhan," ujar Asrorun Niam.
Meski begitu Virus Corona tidak menjadi penghalang bagi semua umat muslim untuk menjalankan kewajiban ibadah di bulan Ramadan.
Namun tetap harus memperhatikan bagaimana potensi penyebaran Virus Corona.
"Dalam konteks ini, umat islam yang akan menjalankan ibadah puasa, tentu kewajiban puasa tetap dijalankan sebagaimana biasa," katanya.
"Tetapi dengan catatan memberikan perhatian secara khusus terhadap potensi penyebaran seluruh potensi yang menyebabkan penyebaran virus covid-19 secara meluas ke tengah masayarakat, itu harus dicegah dan juga diminimalisir," jelas Asrorun Niam.
• Libur Berlatih Selama Sepekan Cegah Virus Corona, Dua Atlet Anggar Kaltim Alami Batuk dan Demam
Lebih lanjut Asrorun Niam menjelaskan untuk pelaksanaan salat berjamaaf, termasuk Salat Tarawih.
Dirinya mengatakan bagi yang berada di daerah dengan resiko penularan tinggi atau zona merah mendapat keringanan untuk lebih baik menjauh kerumunan.
Namun untuk yang berada di daerah dengan resiko penularan rendah atau zona hijau diusahakan tetap berjalan normal.
"Pada satu kawasan yang berada pada zona merah, maka kita bisa melaksanakan aktivitas ibadah di batasi ditempat-tempat yang bebas kerumunan fisik.
Yang mpunyai potensi penyebaran secara lebih meluas," ungkapnya.
"Sementara kalau berada di dalam daerah zona hijau, maka aktivitas berjalan sebagaimana biasa, tetapi dengan mengurangi tensi konsentrasi masa.
Sekaligus juga mengoptimasi kesehatan dan kebersihan," imbuh Asrorun Niam.
Selain itu, dirinya kembali mengingatkan untuk terus berhati-hati karena resiko penularan tetap ada.
Maka dari itu, Asrorun Niam menyarankan kepada umat muslim yang akan melakukan salat berjamaah untuk menyikapi dengan baik.
Seperti misalnya wudhu dari rumah, menjaga tempat ibadah, ataupun jika perlu membawa sajadah sendiri dari rumah.
Dan terakhir yaitu untuk tidak lupa berdoa meminta keselamatan.
"Kita cuci tangan untuk meminimalisir potensi penyebaran, membersihkan tempat ibadah, membawa sajadah sendiri, dan meminimalisir kontak secara fisik," bebernya.
"Ini bagian dari ikhtiar, ketika ikhstiar sudah kita dilaksanakan, kita kuatkan dengan doa, dengan munajad."
"Ini bagian dari ikhtiar dhohir dan juga batin yang perlu ditempuh sebagai umat beragama," pungkasnya.
Penjelasan Larangan Salat Jumat
Demi mengantisipasi penyebaran Virus Corona, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan fatwa yang mengatur penyelenggaraan ibadah umat Islam.
Fatwa tersebut telah disahkan sejak Senin (16/3/2020), dan akan terus berlaku hingga pemerintah mengumumkan bahwa Indonesia bebas dari pandemi Virus Corona.
Penetapan fatwa tersebut sebagai bentuk tindakan antisipasi dan pencegahan menyebarnya penyakit covid-19 di Indonesia.
Dilansir tvOneNews dalam halaman YouTubenya, Selasa (17/3/2020), Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanudin AF, menjelaskan mengenai salah satu aturan tentang Salat Jumat.
"Dalam situasi penyebaran Virus Corona ini demikian masif, massal, dan tidak terkendali. Maka salat jumat di satu kawasan tertentu yang penyebaran Virus Corona-nya demikian tidak terkendali tadi, maka salat jumat itu dilarang untuk diselenggarakan dan digantikan tentu dengan salat zuhur di rumah masing-masing," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (16/3/2020).
Seperti yang dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (17/3/2020), berikut isi lengkap Fatwa MUI Nomor 40 Tahun 2020 tersebut.
Ketentuan Hukum
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah salat lima waktu atau rawatib, Salat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar covid-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.
b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona.
Seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
4. Dalam kondisi penyebaran covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing.
Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran covid-19, seperti jemaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
5. Dalam kondisi penyebaran covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat.
6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.
7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.
Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar covid-19.
8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap salat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah covid-19.
9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.
• 174 Kasus Virus Corona di Indonesia, Achmad Yurianto: Jumlahnya akan Berlipat Ganda Beberapa Hari
Rekomendasi
1. Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.
2. Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar covid-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.
3. Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran covid-19 dan orang yang terpapar covid-19 sesuai kaidah kesehatan.
Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.
Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 21 Rajab 1434 H/16 Maret 2020 M.
IKUTI >> Update virus Corona
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Bagaimana Aktivitas Ibadah Puasa dan Tarawih di Tengah Wabah Corona? Begini Fatwa dari MUI, https://wow.tribunnews.com/2020/03/19/bagaimana-aktivitas-ibadah-puasa-dan-tarawih-di-tengah-wabah-corona-begini-fatwa-dari-mui?page=all.