Virus Corona
Imbas Corona, Anies Akan Beri Subsidi ke Jutaan Pekerja, Ada Kriteria, Perusahaan Diminta Patuhi WFH
Anies Baswedan mengaku telah mengantongi data jumlah pekerja sesuai Kriteria yang akan mendapatkan subsidi dan jumlahnya mencapai jutaan orang
TRIBUNKALTIM.CO - Imbas Corona, Anies Baswedan akan beri subsidi ke jutaan pekerja, ada kriteria, perusahaan diminta patuhi WFH.
Pemprov DKI Jakarta bakal memberikan subdisi kepada jutaan pekerja harian yang terkena dampak dari pembatasan interaksi (social distancing measure) akibat wabah virus Corona (covid-19).
Perusahaan yang mempekerjakan mereka diimbau untuk meliburkan sementara pegawai harian itu selama dua pekan demi menekan potensi penularan virus.
Anies mengaku telah mengantongi data jumlah pekerja sesuai Kriteria yang akan mendapatkan subsidi dan jumlahnya mencapai jutaan orang.
• Bukannya Isolasi Diri di Rumah, Ibu Suspect Corona Ini Malah Rewang Tetangga, 17 Rumah Terkena Imbas
• Terbaru, China Klaim Temuan Kasus Baru Virus Corona Berasal dari Indonesia, Dubes RI Bereaksi
• Terkuak, Bima Arya Ternyata Sudah Rasakan Gejala Ringan Ini Sebelum Kena Corona, Optimistis Sembuh
• Berlaku Mulai Hari Ini, Jumat (20/3) Pukul 00.00 WIB, Pemerintah Batasi Masuk dan Keluar Indonesia
“Imbauan ini punya konsekuensi yang tidak sederhana karena sebagian dari masyarakat kita memiliki pekerjaan yang mengandalkan pada penghasilan harian dan itu tentu akan terdampak,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI pada Jumat (20/3/2020) malam.
Nantinya skema yang diberikan berupa subdisi kepada 1,1 juta pekerja harian lepas di Jakarta.
“Itu semua nanti, kami akan secara bertahap memberikan bantuan. Sekarang sedang dirumuskan besaran metode untuk mengikuti perkembangan,” ujar Anies.
Dalam kesempatan itu, Anies kembali menyerukan kepada perusahaan untuk menerapkan pola bekerja di rumah atau work from home (WFH) kepada karyawannya.
Kata dia, perusahaan yang mengikuti anjurannya ini merupakan bentuk tanggung jawabnya kepada masyarakat terutama karyawan dalam mencegah penyebaran virus Corona.
Apalagi sudah ada payung Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan covid-19.
“Kepada dunia usaha kami mengeluarkan seruan yang menegaskan seluruh kegiatan per kantoran untuk sementara waktu dihentikan, menutup fasilitas operasional dan tidak melakukan kegiatan perkantoran tapi lakukan kegiatan di rumah,” jelasnya.