Antisipasi Wabah Virus Corona, Berikut Rincian Tahapan Pilkada di Samarinda yang Resmi Ditunda
Antisipasi wabah Virus Corona, berikut rincian tahapan Pilkada di Samarinda yang resmi ditunda
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA –Antisipasi wabah Virus Corona, berikut rincian tahapan Pilkada di Samarinda yang resmi ditunda
Terdapat empat tahapan pemilihan kepala daerah atau Pilkada resmi ditunda termasuk di Samarinda.
Hal itu mengacu Surat Keputusan KPU RI nomor 197/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 yang diterbitkan Sabtu, 21 Maret 2020.
Pertama, pelantikan dan masa kerja PPS. Sesuai jadwal para PPS sebenarnya dilantik Minggu (22/3/2020) serentak di Indonesia, termasuk di 59 kelurahan di Samarinda.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Samarinda Nina Mawaddah, kepada sejumlah awak media, Minggu (22/3/2020).
“Total ada 177 orang dari 59 kelurahan,” ungkap Nina.
Selanjutnya, KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian setempat untuk pelaksaannya.
Kedua, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, yang terdiri dari penyampaian dukungan bakal pasangan calon,
verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, selama 14 (empat belas) hari dan rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan.
Baca Juga
Penyerahan Syarat Dukungan Resmi Berakhir, KPU Bulungan Hanya Terima Satu Balon Jalur Perseorangan
Siti Qomariah - Ansarullah Sambangi KPU, Serahkan Surat Dukungan 44.297 Untuk Jalur Perseorangan
KPU Berau Pastikan Tak Ada Calon Bupati dan Wabup Jalur Perseorangan Dalam Pilkada 2020
Ketiga, pembentukan petugas rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) atau nama lainnya yang membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih atau PPDP.
"Sesuai jadwal harusnya tim ini dibentuk 26 Maret 2020 dengan masa kerja dimulai 16 April 2020. Tapi ditunda karena virus corona," kata Nina.
Keempat, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS dan pencocokan dan penelitian.