Virus Corona

Tangkal Wabah Virus Corona, Tempat Nongkrong Wartawan di Kota Samarinda Juga Disemprot Disinfektan

Untuk mengantisipasi wabah Virus Corona atau virus Covid-19 semakin meluas. Tongkrongan para pewarta atau wartawan di Kota Samarinda disinfektan!

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Sapri Maulana
Untuk mengantisipasi wabah Virus Corona atau virus Covid-19 semakin meluas. Tongkrongan para pewarta atau wartawan disemprot disinfektan, di Kafe Pyramid Palace, Jalan Dahlia, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin (23/3/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Untuk mengantisipasi wabah Virus Corona atau virus Covid-19 semakin meluas. Tongkrongan para pewarta atau wartawan disemprot disinfektan, di Kafe Pyramid Palace, Jalan Dahlia, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin (23/3/2020).

"Ada sekitar empat petugas dari PMI Samarinda," kata Arumanto, salah satu pewarta yang kerap nongkrong di Pyramid Palace.

Menurut Arumanto, penyemprotan disinfektan diharap dapat mencegah penyebarluasan wabah corona.

"Sebab di sini memang jadi tempat nongkrong wartawan. Sebelum atau setelah liputan, ketik berita juga di sini," lanjutnya.

Penyemprotan disinfektan diketahui dilakukan empat orang petugas Palang Merah Indonesia (PMI) sekitar pukul 09.00 Wita.

BACA JUGA: 

 Pandemi Virus Corona, Sensus Penduduk 2020 Warga Perumahan Jokowi di Kota Balikpapan Dibatalkan

 Antisipasi Corona Covid-19, Ahli Virus Sarankan Konsumsi Dua Vitamin Ini untuk Tingkatkan Imun

Meski Virus Corona masih mewabah, para pewarta tak hentinya melakukan proses liputan hingga berita diterbitkan. Agar publik bisa mengetahui informasi terkini dan terhindar dari hoaks.

"Iya, kami tetap meliput. Meski intensitas bertemu banyak orang dikurangi. Sebagian juga mulai memanfaatkan telekomunikasi untuk mewawancara narasumber," jelas pewarta lainnya, Muhammad Amin.

Sebagai informasi, setiap hari pada pukul 17.30 WITA Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur menggelar konferensi pers tentang informasi terkini penanganan wabah corona.

Seruan AJI Balikpapan

Sementara itu, AJI Balikpapan menyerukan kepada seluruh Jurnalis di Kaltim, Kalsel, Kaltara, dan Kalteng untuk tetap waspada saat menjalankan tugas jurnalistik. Karena Jurnalis sangat rentan terjangkit covid-19.

Dalam membuat berita tidak menyebutkan identitas pasien maupun keluarganya serta tempat tinggal.

Jurnalis, masih seruan AJI Balikpapan, harus memiliki rasa empati terhadap pasien dan menghormati hak-hak pasien.

Tidak membuat berita tanpa seizin pasien dan keluarganya.

Jurnalis tidak membuat berita yang menyebabkan terjadinya kepanikan masyarakat.

Memberikan liputan yang seimbang dan bertanggungjawab. Menyampaikan berita, foto dan video sesuai fakta dan hindari informasi yang belum jelas kebenarannya.

BACA JUGA:

Tanggap Darurat Virus Corona, Pemerintah Kabupaten Berau Alokasikan Anggaran Sekitar Rp 10 Miliar

Diyakini Dapat Menangkal Virus Corona, Harga Jahe di Pasaran di Kota Balikpapan Naik Dua Kali Lipat

"Demi keselamatan Jurnalis, tutup mulut dan hidung dengan siku ataupun tisu ketika batuk dan bersin. Jika menggunakan tisu, segera buang tisu bekas dan cuci tangan. Hindari kontak dekat dengan penderita demam dan batuk," kata Ketua AJI Balikpapan Devi Alamsyah melalui keterangan tertulis, beberapa hari lalu.

AJI Balikpapan menghimbau, jika ada Jurnalis yang mengalami gejala covid-19, seperti demam, batuk maupun susah bernafas, diminta untuk segera periksakan diri ke pusat kesehatan terdekat, sehingga bisa langsung mendapat perawatan.

"Saat konferensi pers jangan berdesak-desakan, masing-masing menjaga jarak, termasuk dengan para narasumber. Hindari kerumunan, menggunakan alat pelindung diri jika saat bertugas dalam keadaan yang tidak kondisi prima," kata Devi.

AJI Balikpapan juga meminta pemerintah tidak menyembunyikan informasi yang menyangkut covid-19 khususnya terkait kepentingan publik. Pemerintah wajib memenuhi hak atas informasi publik, yang akurat dan trasnparan.

AJI Balikpapan juga meminta perusahaan media membuat panduan saat peliputan isu corona.

"Termasuk menyediakan perlengkapan maupun alat pelindung diri yang sesuai standar. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni menyangkut keselamatan pekerja," pungkas Devi.

(Tribunkaltim.co/Sapri Maulana)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved